Drs. Santun Lumban Gaol, M.A.P. saat memberikan keterangan pers mengenai polemik adanya usulan revisi Undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang KPK. (Foto: Mihardo Saputro) |
Penulis: Drs. Santun Lumban Gaol, M.A.P.
Sampai saat ini tidak ada ujung
pangkal dari kebijakan wakil rakyat merubah Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disyahkan pada Rapat
Paripurna DPR 17 September 2019. Ada kelompok masyarakat menggugat UU KPK yang
baru ke MK, karena dinilai cacat formil dan meteriil. Sementara, UU baru belum
ditanda tangani Presiden RI Joko Widodo dan juga belum memiliki nomor UU, serta
belum diundangkan ke dalam lembaran negara. Dari sini kita ambil kesimpulan sementara
bahwa “Judicial Review” UU KPK tidak bisa dilakukan.
pangkal dari kebijakan wakil rakyat merubah Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disyahkan pada Rapat
Paripurna DPR 17 September 2019. Ada kelompok masyarakat menggugat UU KPK yang
baru ke MK, karena dinilai cacat formil dan meteriil. Sementara, UU baru belum
ditanda tangani Presiden RI Joko Widodo dan juga belum memiliki nomor UU, serta
belum diundangkan ke dalam lembaran negara. Dari sini kita ambil kesimpulan sementara
bahwa “Judicial Review” UU KPK tidak bisa dilakukan.
Pertanyaan kita, kenapa harus
buru-buru membahas dan mensyahkan perubahan UU KPK/ padahal rencana perubahan
UU KPK tidak masuk prolegnas? Berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pembahasan sebuah RUU harus dimulai
dengan tahap perencanaan.
buru-buru membahas dan mensyahkan perubahan UU KPK/ padahal rencana perubahan
UU KPK tidak masuk prolegnas? Berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pembahasan sebuah RUU harus dimulai
dengan tahap perencanaan.
Letak perencanaan itu ada di Program
Legislasi Nasional (Prolegnas) dan prioritas tahunan DPR. Ada upaya diam-diam
lemahkan KPK yang akhirnya tanpa melalui proses itu. Revisi UU KPK tiba-tiba
muncul dalam sidang paripurna di DPR, Kamis (5/9/2019) siang, bahkan tidak ada
partai politik yang menolaknya.
Legislasi Nasional (Prolegnas) dan prioritas tahunan DPR. Ada upaya diam-diam
lemahkan KPK yang akhirnya tanpa melalui proses itu. Revisi UU KPK tiba-tiba
muncul dalam sidang paripurna di DPR, Kamis (5/9/2019) siang, bahkan tidak ada
partai politik yang menolaknya.
Kalau dilihat dokumen evaluasi
penanganan RUU Prolegnas Prioritas pada 1 Agustus 2019, RUU ini (UU KPK) tidak
ada. Begitu juga dalam keputusan rapat pimpinan Baleg per 19 Agustus 2019, RUU
ini juga tidak ada.
penanganan RUU Prolegnas Prioritas pada 1 Agustus 2019, RUU ini (UU KPK) tidak
ada. Begitu juga dalam keputusan rapat pimpinan Baleg per 19 Agustus 2019, RUU
ini juga tidak ada.
Kalau kita baca secara lengkap dalam
perubahan UU KPK yang baru terdapat 26 persoalan sebagaimana dirangkum dibawah
ini:
1. Pelemahan independensi KPK, bagian yang mengatur pimpinan
adalah penanggung jawab tertinggi dihapus.
adalah penanggung jawab tertinggi dihapus.
2. Dewan pengawas lebih berkuasa daripada pimpinan KPK.
3. Kewenangan dewan pengawas masuk pada teknis penanganan
perkara.
perkara.
4. Standar larangan etik dan antikonflik kepentingan untuk
dewan pengawas lebih rendah dibanding pimpinan dan pegawai KPK.
dewan pengawas lebih rendah dibanding pimpinan dan pegawai KPK.
5. Dewan pengawas untuk pertama kali dapat dipilih dari aparat
penegak hukum yang sedang menjabat yang sudah berpengalaman minimal 15 tahun.
penegak hukum yang sedang menjabat yang sudah berpengalaman minimal 15 tahun.
6. Pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum sehingga
akan berisiko pada tindakan-tindakan pro justicia dalam pelaksanaan tugas
penindakan.
akan berisiko pada tindakan-tindakan pro justicia dalam pelaksanaan tugas
penindakan.
7. Salah satu pimpinan KPK setelah UU ini disahkan terancam
tidak bisa diangkat karena tidak cukup umur atau kurang dari 50 tahun.
tidak bisa diangkat karena tidak cukup umur atau kurang dari 50 tahun.
8. Pemangkasan kewenangan penyelidikan.
9. Pemangkasan kewenangan penyadapan.
10.Operasi tangkap tangan (OTT) menjadi lebih sulit dilakukan
karena lebih rumit pengajuan penyadapan dan aturan lain yang ada di UU KPK.
karena lebih rumit pengajuan penyadapan dan aturan lain yang ada di UU KPK.
11. Terdapat pasal yang berisiko disalahartikan seolah-olah KPK
tidak boleh melakukan OTT seperti saat ini lagi.
tidak boleh melakukan OTT seperti saat ini lagi.
12. Ada risiko kriminalisasi terhadap pegawai KPK terkait
penyadapan karena aturan yang tidak jelas dalam UU KPK.
penyadapan karena aturan yang tidak jelas dalam UU KPK.
13. Ada risiko penyidik PNS di KPK berada dalam koordinasi dan
pengawasan penyidik Polri karena Pasal 38 ayat (2) UU KPK dihapus.
pengawasan penyidik Polri karena Pasal 38 ayat (2) UU KPK dihapus.
14.Berkurangnya kewenangan penuntutan, dalam pelaksanaan
penuntutan KPK harus berkoordinasi dengan pihak terkait tetapi tidak jelas
siapa pihak terkait yang dimaksud.
penuntutan KPK harus berkoordinasi dengan pihak terkait tetapi tidak jelas
siapa pihak terkait yang dimaksud.
15.Pegawai KPK rentan dikontrol dan tidak independen dalam
menjalankan tugasnya karena status ASN.
menjalankan tugasnya karena status ASN.
16. Terdapat ketidakpastian status pegawai KPK apakah menjadi Pegawai
Negeri Sipil atau PPPK (pegawai kontrak).
Negeri Sipil atau PPPK (pegawai kontrak).
17. Terdapat risiko dalam waktu dua tahun bagi penyelidik dan penyidik
KPK yang selama ini menjadi pegawai tetap.
KPK yang selama ini menjadi pegawai tetap.
18. Harus menjadi ASN tanpa kepastian
mekanisme peralihan ke ASN.
mekanisme peralihan ke ASN.
19. Jangka waktu SP3 selama dua tahun akan menyulitkan dalam
penanganan perkara korupsi yang kompleks dan bersifat lintas negara.
penanganan perkara korupsi yang kompleks dan bersifat lintas negara.
20. Diubahnya Pasal 46 ayat (2) UU KPK yang selama ini menjadi
dasar pengaturan secara khusus tentang tidak berlakunya ketentuan tentang
prosedur khusus yang selama ini menyulitkan penegak hukum dalam memproses
pejabat negara.
dasar pengaturan secara khusus tentang tidak berlakunya ketentuan tentang
prosedur khusus yang selama ini menyulitkan penegak hukum dalam memproses
pejabat negara.
21. Terdapat pertentangan sejumlah norma.
22. Hilangnya posisi penasihat KPK tanpa
kejelasan dan aturan peralihan.
kejelasan dan aturan peralihan.
23. Hilangnya kewenangan penanganan
kasus yang meresahkan publik.
kasus yang meresahkan publik.
24. KPK hanya berkedudukan di ibu kota
negara.
negara.
25. Tidak ada penguatan dari aspek
pencegahan.
pencegahan.
26. Kewenangan KPK
melakukan supervisi dikurangi.
melakukan supervisi dikurangi.
Maka dari tulisan ini disarankan kepada pihak-pihak yang ingin menempuh
jalur hukum judicial review (JR) supaya menahan diri untuk menunggu, sebab UU
KPK yang baru belum disahkan. Meski demikian, kita mendorong agar Bapak Presiden
Joko Widodo tetap menggandeng semua pihak guna membahas polemik UU KPK hasil
revisi. Salah satu cara Bapak Presiden segera mengundangkan UU KPK yang baru,
kemudian di undangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia. Hal ini perlu untuk segera diketahui
masyarakat luas dan kemudian semua pihak dapat berpartisipasi mengambil
kebijakan yang lebih bijak untuk memperkuat KPK. Apakah kelompok masyarakat
ingin JR atau Presiden Pak Jokowi membuat Perpu atau bahkan anggota DPR
sekarang mau mengoptimaslisasi UU KPK yang keburu diterbitkan supaya KPK lebih
optimal?
jalur hukum judicial review (JR) supaya menahan diri untuk menunggu, sebab UU
KPK yang baru belum disahkan. Meski demikian, kita mendorong agar Bapak Presiden
Joko Widodo tetap menggandeng semua pihak guna membahas polemik UU KPK hasil
revisi. Salah satu cara Bapak Presiden segera mengundangkan UU KPK yang baru,
kemudian di undangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia. Hal ini perlu untuk segera diketahui
masyarakat luas dan kemudian semua pihak dapat berpartisipasi mengambil
kebijakan yang lebih bijak untuk memperkuat KPK. Apakah kelompok masyarakat
ingin JR atau Presiden Pak Jokowi membuat Perpu atau bahkan anggota DPR
sekarang mau mengoptimaslisasi UU KPK yang keburu diterbitkan supaya KPK lebih
optimal?
***
* Penulis adalah Waketum Dewan Pimpinan
Pusat (DPP) Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI)
Pusat (DPP) Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI)