Ilustrasi jalan tol dalam kota Jakarta yang akan mengalami kenaikan 500 rupiah. (Foto: Mihardo Saputro/Suaraumat.com) |
Jakarta, SUARAUMAT.com – 2 ruas tol dalam kota Jakarta akan mengalami kenaikan tarif untuk menyesuaikan laju inflasi selama 2 tahun sebesar 3,03%, yakni Rp. 500, menurut Group Head Corporate Communication and Community Development Jasa Marga Dwimawan Heru.
Dua seksi jalan tol yang dimaksud adalah Tol Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasamarga Metropolitan Tollroad dan Jembatan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Triple/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.
Kenaikan tarif juga dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 tentang Evaluasi dan Penyesuaian Tarif Tol yang dilakukan setiap 2 tahun sekali.
(su/kpn)