Siti Nadia Tarmizi Jubir bidang Vaksinasi Kemenkes. (Foto: Dok. Istimewa) |
JAKARTA, SUARAUMAT.com – Juru Bicara Bidang Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah meminta dinas kesehatan (dinkes) di provinsi, kabupaten, dan seluruh direktur rumah sakit (RS) menyiapkan sejumlah strategi, untuk mengantisipasi kekurangan tenaga kesehatan (Nakes) akibat melonjaknya kasus omicon di Indonesia.
Dalam keterangan pers yang diterima, Minggu (13/2) malam, Siti menyampaikan bahwa tingginya kasus omicron berpotensi semakin banyak tenaga kesehatan yang tertular di fasilitas pelayanan kesehatan. Pihaknya meminta Dinas Kesehatan menjamin tenaga kesehatan,
Menurut Siti, tingkat penularan COVID-19 varian omicron lebih tinggi dari varian sebelumnya, sehingga berdampak pada positivity rate atau tingkat positivitas yang lebih tinggi pada tenaga kesehatan. Banyaknya tenaga kesehatan yang terinfeksi dapat menyebabkan kondisi kontingensi sampai krisis tenaga kesehatan.
Kondisi kontingensi tenaga kesehatan merupakan kondisi kekurangan tenaga kesehatan. Kondisi ini masih dapat diatasi oleh fasilitas pelayanan kesehatan melalui penataan sumber daya manusia sehingga tidak berdampak pada pelayanan kesehatan.
Sedangkan krisis tenaga kesehatan adalah kondisi kekurangan tenaga kesehatan yang terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan sehingga berdampak pada pelayanan kesehatan.
Oleh karena itu Siti menjelaskan terkait hal tersebut di atas yakni, strategi pemenuhan kebutuhan SDM kesehatan dalam kondisi kontingensi dan krisis tenaga kesehatan dapat dilakukan melalui internal rumah sakit dan eksternal rumah sakit.
Siti menjelaskan, strategi internal rumah sakit dapat dilakukan dengan mengatur jadwal shift, mengerahkan tenaga kesehatan dari unit lain untuk membantu pelayanan dalam unit layanan COVID-19. Ini juga menyediakan transportasi antar-jemput dan akomodasi untuk staf, mengurangi layanan non-darurat, dan meningkatkan layanan telemedicine.
Selain itu, perlu juga melibatkan dokter/tenaga kesehatan yang menjalani isolasi mandiri tanpa gejala dalam pelayanan melalui telemedicine. Kemudian, penugasan khusus kepada dokter yang membidangi manajemen untuk membantu pelayanan (sebagai konsultan).
Pengerahan tenaga dokter di luar Dokter Penanggung Jawab Pelayanan Covid-19 (DPJP) untuk membantu penanganan pasien di bawah pengawasan DPJP. Serta, peningkatan kompetensi petugas dalam perawatan isolasi khususnya isolasi intensif.
Sedangkan untuk strategi eksternal rumah sakit dapat dilakukan dengan mengerahkan relawan (koas, PPDS). Koordinasi dengan organisasi profesi dalam penyediaan tenaga cadangan untuk membantu, memobilisasi tenaga kesehatan rumah sakit dari daerah kasus Covid-19 rendah hingga tinggi.
Mobilisasi mahasiswa akhir di institusi pendidikan kesehatan terutama membantu dalam administrasi. Pengerahan tenaga kesehatan yang bertugas di non fasilitas kesehatan/administrasi kesehatan untuk membantu penanganan pasien covid-19 di bawah payung peraturan izin praktik.
Ilustrasi virus covid-19 varian Omicron. (Dok. Foto: Istimewa) |
Siti menambahkan, jika ada petugas kesehatan yang terkonfirmasi covid-19, baik gejala asimtomatik atau ringan dengan perbaikan gejala dan demam hilang lebih dari 24 jam tanpa pengobatan. Mampu kembali bekerja setidaknya lima hari setelah gejala pertama muncul (Hari 0) ditambah 2 x pemeriksaan NAAT dengan hasil negatif dalam selisih waktu 24 jam.
Tenaga kesehatan yang berisiko kontak dekat atau terpapar covid-19 yang telah menerima vaksin dosis ke-3 dapat kembali bekerja setelah hasil negatif pada hari ke-2 setelah terpapar.
Baca juga: Norwegia cabut pembatasan covid-19 karena dianggap sudah tidak berbahaya
“Tenaga kesehatan yang telah mendapatkan vaksin dosis ke-2 atau belum divaksinasi dapat kembali bekerja jika hasil tes NAAT negatif pada hari ke 1-2 setelah terpapar dan dapat diulang pada hari ke 5-7 dan tetap bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.
Sedangkan bagi tenaga kesehatan yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik tanpa gejala maupun gejala ringan, tidak ada pembatasan ketentuan. Namun tetap menjadi prioritas bagi tenaga kesehatan dengan kondisi tanpa gejala untuk kembali bekerja lebih awal sehingga dapat memantau pasien di ruang isolasi.
Hal ini harus berdasarkan persetujuan orang yang bersangkutan. Selain itu, petugas kesehatan yang berisiko kontak dekat atau terpapar covid-19 yang telah menerima vaksin dosis ke-3 dapat kembali bekerja setelah hasil negatif pada hari ke-2 setelah terpapar.