Ilustrasi casino (Foto: Pixabay) |
JAKARTA, SUARAUMAT.com – Belakangan ini banyak influencer melalui akun media sosialnya seperti Instagram, Youtube, dan TikTok mengiklankan situs judi ilegal berkedok investasi, termasuk Binomo.
Seperti diberitakan di laman lain Suaraumat.com, beberapa korban investasi menggunakan aplikasi Binomo melaporkan afiliator dan aplikasi tersebut ke polisi.
Binomo adalah situs perdagangan (trading) online dengan mekanisme bagi investor untuk mempertaruhkan simpanannya dengan menebak peningkatan aset untuk jangka waktu atau durasi tertentu.
Ini termasuk dalam judi online karena investor akan untung ketika tebakannya benar tetapi akan kalah dan deposit akan hangus ketika kalah.
Binomo dan platform opsi biner lainnya dinyatakan ilegal dan tidak mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Meskipun termasuk dalam kategori ilegal, banyak dari platform ini yang masih menggunakan, bahkan beberapa influencer masih berafiliasi dengan menerima endorsement dari beberapa platform binary options.
Dalam peraturan perundang-undangan perjudian diatur dalam Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP, pelaku perjudian dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.
“Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah, dihukum:
1. Barang siapa mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
2. Barang siapa turut main judi di jalan umum atau di dekat jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi oleh umum, kecuali kalau pembesar yang berkuasa telah memberi izin untuk mengadakan judi itu.”
Untuk judi online, larangannya termaktub dalam Pasal 27 Ayat (2) UU ITE No.11 Tahun 2008 dan UU Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016.
Dalam pasal 27 disebutkan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
Untuk hukuman yang diganjar dijelaskan dalam Pasal 45 Ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 di mana pelaku judi online akan mendapat hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda maksimal 1 miliar rupiah.
Baca juga: Indra Kenz siap dihukum dan minta maaf
Sebelumnya, bersama Kominfo, OJK dan kepolisian melakukan penyuluhan terkait investasi ilegal dan cara pencegahannya. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai instrumen investasi yang aman. Sehingga tidak ada korban investasi ilegal.
Tidak hanya Binomo, ada 1.222 platform binary option lainnya yang telah diblokir oleh Kementerian Perdagangan.
Bappebti menyebutkan beberapa situs perjudian berkedok perdagangan investasi trading, antara lain Binomo, IQ Option, Olymp Trade, Quotex, dan platform sejenis lainnya.
Selain itu, ada robot trading yang juga diblokir oleh Bappebti, situs judi online yang menawarkan paket investasi forex seperti Net 89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, dan Fsp Akademi Pro.
(kn/mhs)