12 Desember 2024
Infografis ibu kota RI pindah diimpikan Bung Karno diwujudkan Jokowi. (Foto: Dok. Istimewa)

JAKARTA, SUARAUMAT.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang (UU) 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Ini menandai dimulainya pembangunan IKN di Kalimantan Timur (Kaltim).

Mengutip keterangan resmi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kemen PPN-Bappenas), Kamis (17/2/2022), Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pembangunan IKN akan menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia.

Suharso mengungkapkan, dengan nama Nusantara, Ibu Kota Negara Republik Indonesia ini mewakili konsep persatuan yang mengakomodir kekayaan Indonesia yang beraneka ragam.

“Realitas kekayaan Indonesia yang majemuk menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat, agar Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan,” jelasnya.

Ibu Kota Nusantara sendiri telah disepakati dalam bentuk satuan pemerintah daerah khusus setingkat provinsi yang wilayahnya merupakan ibu kota negara.

Penyebutan Otorita IKN sebagai pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara diberikan untuk merespon perkembangan era digital saat ini dalam mempermudah pelaksanaan segala urusan pembangunan IKN.

Suharso menegaskan dalam setiap prosesnya, pengembangan IKN akan melibatkan masyarakat sekitar Kaltim.

Dr. Ir. H. Suharso Monoarfa adalah seorang pengusaha dan politisi Indonesia yang berdarah Gorontalo mengatakan kepada media, bahwa partisipasi masyarakat lokal terbuka luas, baik ikut membangun, ikut bekerja, semuanya terbuka, peluang kerja terbuka untuk mereka.

Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Hubungan Kelembagaan Diani Sadia Wati mengungkapkan, tata kelola IKN tentu tidak akan keluar dari konstitusi.

Diani menjelaskan, bahwa tata kelola di IKN membutuhkan kerja yang gesit, efektif, dan efisien. Walaupun bentuk pemerintahannya khusus, harus konstitusional, tetap harus berdasarkan UUD 1945, tetapi tetap mengadopsi kebutuhan dalam rangka mewujudkan IKN.

Deputi Bidang Pengembangan Wilayah Kementerian PPN/Bappenas Rudy S. Prawiradinata menambahkan, pengembangan IKN akan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial budaya di Kaltim.

Lebih jauh Rudy mengatakan, tujuannya ditetapkan menjadi IKN agar tidak hanya menggambarkan bagaimana masyarakat IKN ke depan, tetapi juga menjadi cerminan bahwa semua hal, termasuk aspek lingkungan, juga tetap terjaga.

(Red/Su/Kn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content