12 Desember 2024
Yaqut Cholil Qoumas (kiri) dan Roy Suryo. (Kolase foto: Suaraumat.com/Konradus Pfedhu)

JAKARTA, SUARAUMAT.com – Kata-kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing, memicu kontroversi. Roy Suryo berencana melaporkan Menteri Agama Yaqut atas pernyataannya itu.

Demikian disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni. Dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Pitra menyampaikan rencana melaporkan Menteri Agama Yaqut ke Polda Metro Jaya sore hari ini.

“Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat laporan polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara di masjid/musala dengan gonggongan anjing,” kata Pitra dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Roy Suryo dan Kongres Pemuda Indonesia berencana melaporkan Menteri Agama Yaqut atas tuduhan penistaan agama.

Untuk itu kami akan membuat Laporan Polisi hari ini di Polda Metro Jaya atas dugaan melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a KUHP Penistaan Agama,” jelasnya.

Dihubungi terpisah, Roy Suryo yang juga mantan Menpora dari Partai Demokrat itu membenarkan rencana pihaknya melaporkan Menteri Agama Yaqut ke polisi.

“Seratus persen terkonfirmasi,” jawab Roy Suryo saat ditanya apakah benar akan melaporkan Yaqut ke polisi.

Pernyataan Menteri Agama Yaqut

Sebelumnya, Yaqut membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing ini di Gedung Provinsi Daerah Riau. Saat itu Yaqut sedang membicarakan tentang dikeluarkannya surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan mushola.

Awalnya, Yaqut menjelaskan bahwa dirinya tidak melarang penggunaan pengeras suara oleh masjid atau mushola. Menurut dia, pemerintah hanya mengatur volume.

“Mengenai aturan adzan, kita sudah mengeluarkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid musala menggunakan toa, tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam,” katanya di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022).

Ia meminta agar volume pengeras suara atau speaker diatur maksimal 100 desibel (dB). Selain itu, waktu pemakaiannya disesuaikan setiap waktu menjelang adzan.

“Ini harus diatur bagaimana volume speaker tidak boleh keras-keras, maksimal 100 dB. Itu diatur kapan bisa mulai menggunakan speaker sebelum dan sesudah adzan. Tidak ada larangan,” kata Yaqut.

(Red/Sum/kn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content