Kuasa hukum M Kace, Kamaruddin Simanjuntak. (Tangkapan layar Youtube Saifuddin Ibrahim) |
CIAMIS, SUARAUMAT.com – Terdakwa kasus penistaan agama M Kace atau Muhammad Kace menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis, di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis (24/2/2022).
Terdakwa M Kace datang ke ruang sidang didampingi petugas kepolisian untuk mendengarkan pembacaan tuntutan.
Sebelum menjalani persidangan, M Kace sempat memberikan pernyataan bahwa dirinya siap mengikuti persidangan.
“Saya siap untuk sidang, mudah-mudahan berjalan lancar,” katanya.
Terdakwa M Kace atau yang juga dikenal dengan M Kece, dituntut karena membuat konten video di saluran YouTube-nya tentang merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW dan agama Islam.
Selain itu, dalam video tersebut terdapat video yang memperlihatkan penyimpangan sapaan umat Islam hingga akhirnya perbuatan tersebut dilaporkan dan diproses hukum.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim, Vivi Purnamawati. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB hingga 18.12 WIB.
“Seperti dalam dakwaan primair, terdakwa M Kace divonis 10 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata jaksa Syahnan Tanjung di persidangan.
Syahnan mengatakan tuntutan ini telah melalui beberapa tahapan. Termasuk meminta keterangan dari 24 saksi dan ahli.
“Berkas tuntutan setebal 1.096 halaman ini dibacakan di persidangan,” katanya.
Menurut Syahnan, tindakan M Kace bukan bagian dari kekhilafan. Tapi sengaja membuat masalah dan menciptakan keonaran.
Syahnan menjelaskan, kebohongan yang luar biasa, sebanyak 100 poin pihaknya dapatkan dari tujuh video M Kace yang beredar di media sosial.
Majelis hakim akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau keberatan terdakwa atas tuntutan jaksa.
Muhammad Kace terdakwa kasus penistaan atau penodaan agama Islam. (Tangkapan layar Youtube Saifuddin Ibrahim) |
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Kamaruddin Simanjuntak menilai tuntutan JPU dengan ancaman Pasal 14 ayat (1) KUHP ditengarai karena ada rasa kebencian dan tidak objektif. Dikatakannya, pasal yang diancam diubah dari pasal yang menjadi bahan awal laporan kasus.
Kamaruddin menjelaskan, terlebih jaksa mengatakan secara tegas tidak ada hal-hal yang meringankan untuk dipertimbangkan. Padahal menurutnya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berperilaku sopan selama persidangan. Dan terdakwa adalah korban yang diusir dari desanya karena membela pamannya.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Kace karena terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP subsidair melanggar Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sidang M Kace diwarnai aksi massa di depan Pengadilan Negeri Ciamis, dan menuntut terdakwa dihukum dengan hukuman maksimal.
Koordinator lapangan (Korlap) Wawan Malik Marwan mengatakan, aksi bersama umat Islam dari sejumlah daerah datang membela Islam, tidak ada perintah melainkan seruan iman.
Korlap mengatakan bahwa aksi mereka merupakan tindakan aksi bersama umat Islam di Ciamis, Tasikmalaya, Garut, dan daerah lainnya, semuanya karena panggilan iman.
Ia menyampaikan umat Islam akan terus mengawal persidangan M Kece hingga selesai dengan harapan terdakwa divonis maksimal.
Mereka meminta pengadilan untuk menuntut M Kace dengan hukuman seberat-beratnya, dan pihaknya juga akan mengawalnya sampai tuntas.
(Sum/kp)