KIPP untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kec. Sepaku, Kaltim. (Foto: Dok. Istimewa) |
SEPAKU, PPU, SUARAUMAT.com – Pemerintah sudah mulai mematok sejumlah lahan yang rencananya akan masuk dalam kawasan inti pusat pemerintahan atau KIPP untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Puluhan rumah dan kebun juga ditandai karena termasuk dalam kawasan tesebut.
Hasanuddin (53), warga Sepaku, mengatakan rumahnya termasuk dalam patok.
Sosialisasi pematokan lahan dilakukan pada Rabu (16/2/2022). Warga diberi pengarahan oleh perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur (Kaltim), pemerintah desa, dan pemerintah kecamatan.
Hasanuddin, dihubungi dari Balikpapan, Minggu (27/2/2022), mengatakan, dirinya dan para tokoh masyarakat diundang secara lisan untuk pemasangan patok. Malamnya ia dikabari warga, paginya langsung mereka sosialisasikan, dan hari itu juga pemasangan patok yang masuk dalam KIPP.
Dikatakannya, ada satu desa dan satu kecamatan yang masuk dalam kawasan KIPP, yakni Desa Bumi Harapan dan Desa Pemaluan. Dia memperkirakan ratusan orang tinggal di tanah yang dipatok.
Dari foto yang beredar, pasak yang dipasang berupa besi berkelir putih-biru dengan tulisan “KIPP” berwarna kuning. Selain itu, terdapat tanda berwarna kuning bertuliskan “Batas Kawasan Inti Pusat Pemerintah” dan “Dilarang merusak”.
Hasanuddin mengatakan, di lahan tersebut terdapat perumahan, perkebunan karet, kelapa sawit, dan pisang.
Macam-macam alas hak, Hasanuddin menjelaskan, alas hak atas tanah yang dimiliki warga bermacam-macam, mulai dari segel hingga sertifikat tanah. Meski patok sudah terpasang, warga belum diberi tahu kapan saat untuk membahas ganti rugi lahan yang akan digunakan kawasan ibu kota negara.
Menurut dia, pada umumnya warga mendukung pemasangan patok dan rambu tersebut, namun dia berharap pemerintah tidak tiba-tiba memberi tahu warga tentang sosialisasi selanjutnya.
“Masyarakat minta sosialisasinya tidak mendadak, misalnya sekitar seminggu sebelum pemasangan patok, agar masyarakat bisa berpikir,” kata Hasanuddin.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Camat Sepaku Adi Kustaman menjelaskan, pihaknya juga membantu pemerintah dalam sosialisasi dan pemasangan patok KIPP.
Sesuai lampiran II Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, luas KIPP adalah 6.671 hektar. Sebagian besar lahan berada di kawasan hutan tanaman industri PT ITCI Hutani Manunggal.
Ia menjelaskan, dari total lahan KIPP, sekitar 1.000 hektar tergolong areal penggunaan lain (APL). Ada yang dikuasai masyarakat, ada juga aset tanah dan bangunan milik pemda, dan ada pula yang dikuasai perusahaan sawit.