15 Januari 2025

Ketum PA 212 Slamet Ma’arif akan menggelar Aksi Bela Islam. (Foto: Mihardo Saputro/Suaraumat.com)

JAKARTA, SUARAUMAT.com – Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) akan menggelar Aksi Bela Islam di kantor Kementerian Agama, Jakarta. PA 212 mendesak Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mundur.

Dalam poster yang dibagikan Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif, aksi akan digelar di kantor Kementerian Agama pada Jumat (4/3/2022). 

Ada sejumlah tuntutan yang tertera dalam poster digital tersebut. Berikut adalah beberapa di antaranya:

  1. Penjarakan penoda agama
  2. Mundur dari Menag
  3. Bertaubatlah.

Slamet menjelaskan, aksi massa ini berkaitan dengan pernyataan Menteri Agama beberapa waktu lalu soal suara anjing menggonggong ketika berbicara tentang aturan pengeras suara masjid dan mushola.

“Ya,” kata Slamet membenarkan soal aksi tersebut, Rabu (2/3/2022).

Sebelumnya, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama, Nuruzzaman memberikan penjelasan terkait pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) terkait suara adzan dan gonggongan anjing yang menuai kecaman. 

Nuruzzaman mengatakan, Menteri Agama Yaqut sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.

Dalam video yang diterima media, Kamis (24/2/2022), Nuruzzaman menjelaskan; Menag sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing. Tapi Menteri Agama mencontohkan pentingnya mengatur kebisingan pengeras suara. 

Nuruzzaman mengatakan, dalam kunjungan kerja di Pekanbaru, Menteri Agama Yaqut menjawab pertanyaan terkait pro dan kontra Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022. 

Menurut Nuruzzaman, Menag menjelaskan bahwa dalam masyarakat yang majemuk, diperlukan pedoman untuk hidup harmonis, salah satunya adalah pedoman pengaturan pengeras suara.

Stafsus Menteri Agama menjelaskan bahwa dalam masyarakat yang majemuk, toleransi sangat dibutuhkan, sehingga diperlukan pedoman bersama agar kehidupan yang harmonis tetap terjaga dengan baik, termasuk mengatur kebisingan pengeras suara, apa pun yang dapat membuat tidak nyaman.

Nuruzzaman mengatakan saat itu, Menteri Agama Yaqut memberikan contoh sederhana, namun tidak untuk membandingkan satu sama lain. 

Karena itu, kata dia, Menteri Agama Yaqut juga menyebut kata ‘misal’ saat memberikan contoh sederhana dimaksud.

Lebih jauh Nuruzzaman menjelaskan, yang dimaksud Gus Yaqut, misalnya umat Islam hidup sebagai minoritas di suatu daerah tertentu, yang banyak memelihara anjing. Pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memeliharanya.

“Jadi Menteri Agama mencontohkan suara yang terlalu keras apalagi muncul bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan bisa meresahkan masyarakat sekitar,” tambah Nuruzzaman.

Lebih lanjut Nuruzzaman menjelaskan, dalam penjelasan di atas, Menteri Agama Yaqut memandang perlu dibuat pedoman penggunaan pengeras suara. 

Dia mengatakan, tujuan Menteri Agama Yaqut adalah membuat pedoman penggunaan pengeras suara agar masyarakat bisa saling menghormati.

“Oleh karena itu, perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara. Perlu ada toleransi agar kerukunan dalam masyarakat tetap terjaga. 

Jadi, dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara, mayoritas umat Islam justru menunjukkan toleransi terhadap sesama, jadi agar kerukunan dalam masyarakat dapat terjaga,” jelasnya.

(Red/Sum)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content