Barang bukti pemerasan oleh oknum wartawan/Foto: Dok. Istimewa |
SUKADANA, LAMTIM, SUARAUMAT.com – Seorang jurnalis media online asal Sekampung, Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung berinisial ID (37) ditangkap Satreskrim Polres Lampung Timur, Selasa (8/3/2022). Oknum ID ditangkap dalam kasus pemerasan terhadap seseorang berinisial MS (29), warga Margatiga, Lampung Timur.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Polres Lampung Timur, Aiptu I Ketut Darmayasa mengatakan, kejadian ini bermula saat ID mempublikasikan berita di media online-nya. Pelaku mempublikasikan skandal perselingkuhan korban dengan seorang wanita.
“Karena merasa tidak terima, korban kemudian meminta berita tersebut dihapus dari medianya. Pelaku bersedia menghapus berita tersebut, dengan syarat korban menyerahkan Rp50 juta,” kata Aiptu I Ketut Darmayasa, dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).
Namun karena korban tidak mampu, maka uang tersebut dikurangi jumlahnya menjadi Rp. 15 juta. Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk bertemu di salah satu masjid di Desa Sumberdede, Sekampung.
“Merasa diperas, korban kemudian melapor ke Mapolres Lampung Timur, sebelum bertemu dengan pelaku. Setelah itu, korban akhirnya bertemu dengan pelaku dan menyerahkan uang Rp2,8 juta,” kata I Ketut Darmayasa.
Setelah menerima uang, pelaku langsung meninggalkan lokasi dan juga korban. Beberapa jam kemudian, polisi menangkap pelaku di rumahnya di Sekampung.
Dari hasil penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa uang 2,8 juta rupiah, satu unit sepeda motor dan satu handphone. Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.
(Red/kn)