16 Januari 2025
Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dok. Menag)


JAKARTA, SUARAUMAT.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan label halal baru yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) itu berlaku secara nasional. Dengan ini, lambat laun label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak berlaku lagi.

“Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal,” kata Menag Yaqut melalui akun Instagramnya, Minggu (13/3/2022).

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas,” lanjutnya.

Seperti diketahui, penetapan label halal tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan (SK) tersebut dikeluarkan di Jakarta pada Kamis (10/2), ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan berlaku efektif per 1 Maret 2022.
Aqil menilai penetapan label halal itu untuk mengimplementasikan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal tersebut memuat kewajiban BPJPH untuk menetapkan logo halal.
Penetapan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ujar Aqil dalam keterangan tertulis.
Dengan berlakunya peraturan ini, terjadi peralihan kewenangan lembaga yang menerbitkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Perubahan desain ini merupakan bagian dari pengalihan kewenangan sertifikasi halal kepada BPJPH.

Wajib dicantumkan

Sementara itu, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Label ini juga sebagai tanda bahwa suatu produk dijamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH. Oleh karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.
“Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk,” kata Arfi Hatim.
Sebagai penanda kehalalan suatu produk, pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen. Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, lepas, dan rusak, serta dilakukan sesuai ketentuan.
Arfi menegaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, selain kewajiban untuk menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan penghindaran dari semua aspek produksi dari produk non halal, memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan ke BPJPH.
(Red)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content