2 Desember 2024

Bambang Arintoko, Ketua Bawaslu Kota Blitar. /Tangkapan layar


Penulis: Yofa Meilia Putri/Nio Awandha Nehru/Mochamad Hikamudin

BLITAR, SUARAUMAT.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Balitar Blitar, Jawa Timur mengadakan webinar yang bertemakan Outlook Pemilu Serentak 2024, Rabu (16/3/2022). 

Acara tersebut menggandeng para pemateri berkompeten diantaranya Edy Saputra Komisioner KPU Kota Blitar, Bambang Arintoko Ketua Bawaslu Kota Blitar dan juga Herbi Pamungkas Peneliti dari Pusat Kajian dan Analisa Sosial Budaya (PAKASDA).

Webinar dikemas dalam platform zoom meeting dengan menyasar mahasiswa seluruh Indonesia,  terutama mahasiswa Universitas Islam Balitar Blitar agar memahami pemilu dan kepemiluan di Kota Blitar berdasarkan pemaparan para narasumber.

Teknis dalam pelaksanaan diskusi tersebut adalah pemaparan materi dengan metode ceramah oleh pemateri dan dilanjutkan dengan teknis focus group discussion.

Dengan adanya webinar diharapkan agar peserta memperoleh gambaran mengenai regulasi yang ada di tubuh KPU dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Selain itu, peserta juga memperoleh gambaran mengenai proses dan teknis penyelenggaraan Pemilu 2024.  Aspek pengawasan dan pencegahan serta proses penyelesaian sengketa pemilu.

Peneliti PAKASDA mengenai Pemilu 2024 memaparkan kajiannya. Peserta memiliki kesempatan berdiskusi pada sesi question and answer setelah narasumber memaparkan materinya.

Edy Saputra, Komisioner KPU Kota Blitar memaparkan tentang regulasi dan penyelenggaraan teknis pemilu 2024.

Edy mengatakan bahwa pemilu 2024 merupakan warisan yang telah dibangun bersama yang mana wilayah sexist pemilu serentak sangat melodramatik dengan dinamika persiapan yang telah terjadi di negara. 

Keputusan KPU terkait penentuan tanggal 14 Februari 2024 merupakan keputusan yang tepat. 

UU No 17 tahun 2017 merupakan prestasi negara dalam kodifikasi dari 3 undang-undang terkait pemilu eksekutif dan legislatif guna menghindari faktor-faktor yang menjadi kekurangan dalam penyelenggaraanya meliputi penghematan anggaran pemilu dan meminimalisir koalisi sesaat.

Sedangkan Bambang Arintoko Ketua Bawaslu Kota Blitar mengulas tentang Pengawasan dan Pencegahan serta Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024. 

Dia menjelaskan tentang dasar hukum regulasi di Indonesia terkait pendirian, wewenang, tugas dan fungsi dari Bawaslu.

Menurut UU No 7 Tahun 2017 Pengaturan penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan pemilu yang adil dam berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu, memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu dan perwujudanya yang efektif dan efisien. 

Bawaslu memiliki tugas mengawasi persiapan, pelaksanaan, pencegahan, dan penindakan penyelenggaraan pemilu serta pelanggaran pemilu sesuai dengan pasal 93 UU No 7 Tahun 2017.

Bawaslu berfungsi melakukan pengawasan, penindakan, dan memutus sengketa proses. 

Bawaslu Kota Blitar memiliki kegiatan ketika tidak dalam masa non tahapan pemilu terkait pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu, serta pengawasan pemilih berkelanjutan. 

Jika dalam tahapan pemilu, bawaslu bertugas mengawasi tahapan pemilu dan sosialisasi di masa tahapan. 

Pengawasan pemilu adalah kegiatan yang mengamati hasil amatan, mengkaji hasil amatan dalam format 5W 1H, memeriksa kesesuaian aturan, dan menilai benar atau salahnya konsekuensi proses penyelenggaraan pemilu.

Bawaslu memiliki SOP alur pelanggaran tindak pidana pemilu, kode etik, dan pelanggaran hukum lainnya yang telah terstruktur.

Tak kalah menarik pemaparan Kresna Herbi Pamungkas mengenai penggunaan IT. Menurutnya IT sangat berperan dalam menyikapi pemilu.

Road map jangka pendek maupun panjang juga sangat berpengaruh dalam keberlangsungan pemilu. Lalu adanya wacana penundaan pemilu 2024, dan wacana 3 periode yang memicu pro kontra dalam ranah politik. 

Lebih naasnya lagi, penundaan pemilu  mengakibatkan krisis. PAKASDA ingatkan KPU dan Bawaslu, terkait kesiapan dalam melaksanakan teknis-teknis penyelenggaraan dan pengawasan, money politik, netralitas penyelenggara dan ASN, serta SDM. 

Karena publik berharap pemilu tetap digelar pada 2024, tanpa termakan oleh isu-isu yang ada saat ini.

Editor: Kun

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content