Rudy Salim /Foto: Instagram @_rudysalim |
———————-
JAKARTA, SUARAUMAT.com – Pengusaha Rudy Salim berbicara tentang temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mendeteksi adanya aliran dana investasi ilegal binary option alias opsi biner (binomo) ke pemilik showroom mobil di Indonesia.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Rudy mengklaim telah dilaporkan pembelian mobil mewah merek Tesla oleh tersangka kasus dugaan penipuan Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
“Itu sudah lapor,” jawab Rudy menanggapi pertanyaan awak media soal temuan PPATK, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Sementara itu, kuasa hukum Rudy Salim, Frank Hutapea menjelaskan, pihaknya akan bekerja sama (kooperatif) jika ke depan dibutuhkan lagi dalam rangka proses penyidikan kasus tersebut.
Putra Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ini menjelaskan, bahwa pihaknya senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Intinya kita bakal menghormati penyidikan dan pemeriksaan sudah selesai. Sekarang ingin pulang, terima kasih,” ujar Frank pada kesempatan yang sama.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan perjudian online, penyebar hoax, penipuan dan TPPU terkait aplikasi Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.
Adapun pasal yang menjerat Indra Kenz antara lain; Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
(KP)