Presiden Joko Widodo. (Foto: BPMI Setpres) |
JAKARTA, SUARAUMAT.com – Perkembangan situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air terus membaik.
Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah pelonggaran, termasuk kebijakan pelaku perjalanan dari luar negeri (PPLN) yang kini tidak perlu melalui karantina, melainkan hanya melakukan tes usap PCR.
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangannya terkait Kebijakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idulfitri 1443 H, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 23 Maret 2022.
“Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. Namun, pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR. Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif akan ditangani oleh Satgas Covid-19,” ujar orang nomor satu Indonesia itu.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan.
Lihat juga: Jokowi resmikan penataan kawasan Kota Kupang NTT
Jokowi menyampaikan, tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan serta dapat melakukan mudik Lebaran.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ungkapnya.
Sementara itu, bagi para pejabat dan pegawai pemerintah, kegiatan buka puasa bersama dan gelar griya (open house) masih dilarang.
Presiden juga kembali mengingatkan pentingnya disiplin menerapkan protokol kesehatan dan berharap tren yang makin membaik ini dapat terus dipertahankan.
“Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan jaga jarak,” ujar Jokowi.
Pewarta: Kun II Editor: Kun