12 Desember 2024

Publik mempertanyakan dana hibah bansos miliaran rupiah yang digunakan untuk pembangunan SMA Mujahidin Pontianak
Gedung SMA Mujahidin Pontianak sedang dalam pembangunan. /Foto: Dok. Istimewa

PONTIANAK, SUARAUMAT.com – Tim investigasi Dewan Pimpinan Nasional Lidik Krimsus RI (Lembaga Investigasi data kriminal khusus Republik Indonesia) beserta LPRI (Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia) menyoroti infrastruktur pembangunan Sekolah Menengah Atas (SMA) Swasta Mujahidin Pontianak Kalimantan Barat atau Kalbar.

Diketahui pembangunan SMA tersebut menggunakan dana hibah bantuan sosial atau Bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar Tahun Anggaran 2020-2021.

Adapun dana Rp.20.000.000.000,- (Dua puluh miliar Rupiah) tersebut kepada Ketua Lembaga Pendidikan Yayasan Mujahidin Kalbar sesuai proposal induk yang diajukan kepada Pemprov Kalbar ketuai DR. H. Mulyadi, M.Si., Sebagai Seketaris Daerah kota Pontianak juga sebagai adik kandung Gubenur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, SH., M. Hum.

Menukil berita sebelumnya, tim investigasi menemui Mujiono selaku Seketaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar Jum’at tanggal 21 Januari 2022. 

Pada kesempatan itu Mujiono menjelaskan secara rinci bahwa benar SMA swasta Mujahidin Pontianak menerima bantuan dana hibah Bansos dari APBD Provinsi Kalbar berturut-turut dari pos anggaran yang berbeda-beda. 

Terakhir dari Instansi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Kalbar. Hal ini sesuai dengan Proposal Induk Senilai Rp 32.000.000.000,- (Tiga Puluh Dua Miliar Rupiah) oleh Lembaga Yayasan Pendidikan SMA Swasta Mujahidin Pontianak.

Publik mempertanyakan dana hibah bansos miliaran rupiah yang digunakan untuk pembangunan SMA Mujahidin Pontianak
Publik mempertanyakan dana hibah bansos miliaran rupiah yang digunakan untuk pembangunan SMA Mujahidin Pontianak. /Foto: Dok. Istimewa

“Ini merupakan keinginan Gubenur Kalimantan Barat H. Sutarmidji.SH,.M.Hum., agar terdapat bangunan sekolah Islam yang memadai dan dipandang baik oleh sekolah swasta lainnya seperti SMA Tunas Bangsa dan lain-lain,” terang Mujiono.

Mujiono kepada tim investigasi dan para awak media online maupun cetak mengungkap tentang dana hibah bansos yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Kalbar.

Tetapi yang sebenarnya dikeluarkan oleh Dinas Kesejahteraan Rakyat akan tetapi karena ini menyangkut teknis, jadi dikeluarkan dari instansi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tempat Mujiono sebagai Seketaris Dinas.

Tahun Anggaran 2021 berupa Hibah Bansos dalam bentuk tunai Rp.9.000.000.000,- (Sembilan Miliar Rupiah) untuk SMA swasta Mujahidin dan Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) dari Dinas kesejahteraan Rakyat Kepada Yayasan Masjid Raya Mujahidin.

Ketua Yayasan Masjid Raya Mujahidin DR. Syarif Kamaruzaman, M.Si., dikatakan menunjuk langsung pelaksana pembangunan SMA swasta Mujahidin Pontianak.

Mujiono menjelaskan TA 2020 berkaitan adanya STQ (Seleksi Tilawatil Qur-An). Menurut Mujiono, padahal  tahun 2020 covid 19 masih dalam situasi yang mencekam PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). 

Setahu tim investigasi STQ dilaksanakan tahun 2019, pertama kali di Kota Singkawang pada bulan April tahun 2019. 

Dan pada saat pandemi covid 19  masjid raya Mujahidin tidak ada aktivitas. Menurut tim investigasi pada TA 2020 dana hibah bansos dianggarkan di Dinas Kesejahteraan Rakyat sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) dalam bentuk hibah uang Kepada Yayasan Masjid Raya Mujahidin dan diperuntukkan pembangunan SMA swasta Mujahidin Pontianak. 

Publik mempertanyakan dana hibah bansos miliaran rupiah yang digunakan untuk pembangunan SMA Mujahidin Pontianak
Publik mempertanyakan dana hibah bansos miliaran rupiah yang digunakan untuk pembangunan SMA Mujahidin Pontianak

Mujiono mengatakanbahwa bantuan hibah boleh berturut-turut, padahal bantuan hibah bansos berdasarkan:

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI: NOMOR 32 TAHUN 2011: TENTANG: PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL, YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

No. 10. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577):

Pasal 4, No: 4

Poin B (4) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit 

a. peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;

b. tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan

c. memenuhi persyaratan penerima hibah.

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2012: TENTANG: PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Pasal 42.

Cara: Penganggaran, pelaksanaan pertanggung jawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan dan penatausahaan, bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.

(3) Pemerintah daerah dapat menganggarkan hibah dan bantuan sosial apabila telah menetapkan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini, paling lambat sebelum ditetapkan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 43.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial mulai tahun anggaran 2013 berpedoman pada Peraturan Menteri ini.( Pemahaman tetap mengacu kepada Permendagri terkait Hibah bansos )

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2016: TENTANG: PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Pasal 4.

(4) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit: 

a. peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;

b. bersifat tidak wajib, tidak mengikat atau tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah kecuali ditentukan undangan. lain oleh peraturan perundang

c. memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan

d. memenuhi persyaratan penerima hibah.

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA: NOMOR 13 TAHUN 2018

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Pasal 4.

c.tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali:

1) kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk keperluan mendesak peraturan dan/atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

2) ditentukan lain perundang-undangan; oleh peraturan

d. memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; dan

e. memenuhi persyaratan penerima Hibah.

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA :NOMOR 99 TAHUN 2019

TENTANG: PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

MEMUTUSKAN: MENETAPKAN :PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.

Pasal 6A.

(1) Unit kerja pada Kementerian Dalam Negeri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Administrasi Kependudukan dapat memperoleh Hibah dari Pemerintah Daerah untuk penyediaan blangko kartu tanda penduduk elektronik.

(2) Hibah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang tumpang tindih pendanaannya dengan anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tumpang tindih sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

dimaknai penyediaan setiap keping blangko kartu tanda penduduk elektronik tidak didanai dari 2 (dua) sumber dana yaitu Hibah APBD maupun anggaran pendapatan dan belanja negara.

(4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diberikan 1 (satu) kali dalam tahun berkenaan.

Sub Bagian Hukum BPK RI 

MEKANISME PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN  SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PASCA TERBITNYA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2018

Pemberian Hibah harus memenuhi kriteria paling sedikit. a. peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan:

b. bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan;

e. tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali:

2. Mekanisme Pemberian Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD Pasca Terbitnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2018

Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan akibat resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD yang apabila ditunda penanganan nya akan menimbulkan resiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan. “Pagu alokasi anggaran yang tidak dapat direncanakan sebelumnya tidak melebihi pagu alokasi anggaran yang direncanakan. Pemberian bantuan sosial memenuhi kriteria paling sedikit. 

a. selektif

b. memenuhi persyaratan penerima bantuan;

c. bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu.

PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT NOMOR 14 TAHUN 2019.

TENTANG: PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Kriteria :Pemberian Hibah: Pasal 7

Pemberian hibah paling sedikit harus memenuhi kriteria:

c. untuk mengakibatkan penambahan beban APBD; d. tidak wajib, tidak mengikat;

e. tidak terus-menerus setiap tahun anggaran, kecuali:

1. kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan

pemerintahan daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau:

2. ditentukan lain oleh peraturan perundangan-undangan.

Kriteria Pemberian Bantuan Sosial 

Pasal 32

(1) Pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) harus memenuhi kriteria:

c. bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan yang dibuktikan dengan rekomendasi SKPD terkait; dan

d. Sesuai tujuan penggunaan.

(4) Kriteria bersifat sementara dan tidak terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diartikan bahwa pemberian bantuan sosial tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran.

PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT :NOMOR 151 TAHUN 2021

TENTANG: PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Kriteria Pemberian Hibah

Pasal 7 :

Belanja hibah memenuhi kriteria paling sedikit:

a. peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan; b bersifat tidak wajib, tidak mengikat; tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali:

1.kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sepanjang tidak tumpang tindih pendanaannya dengan APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,

Pasal 30

(4) Kriteria bersifat sementara dan tidak terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, diartikan bahwa pemberian Bantuan Sosial tidak wajib.

Publik mempertanyakan dana hibah bansos miliaran rupiah yang digunakan untuk pembangunan SMA Mujahidin Pontianak.

Sampai berita ini turun panitia pelaksana H. Ir. Ismuni dan Joni Abu saat ditemui awak media dan tim investigasi di lokasi pembangunan tidak mengetahui secara rinci tentang peraturan hibah bansos yang sudah diatur dalam peraturan menteri dalam negeri dan kententuan lainnya, mereka hanya melaksanakan apa yang sudah diberikan untuk pembangunan SMA swasta Mujahidin di Pontianak Kalimantan Barat. 

Publik mempertanyakan dana hibah bansos miliaran rupiah yang digunakan untuk pembangunan SMA Mujahidin Pontianak
Publik mempertanyakan dana hibah bansos miliaran rupiah yang digunakan untuk pembangunan SMA Mujahidin Pontianak

(red) 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content