16 Januari 2025

Terungkap cara Dinsos Depok tangani PPKS yang tertangkap lebih dari sekali
Kepala Dinas Sosial Kota Depok Asloe’ah Majdri (paling kiri) didampingi Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Depok, Nita Ita Hernita (nomor dua dari kiri) saat memeberikan pendampingan psikososial terhadap PPKS. (Foto: Suaraumat.com/Diskominfo)

DEPOK, SUARAUMAT.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok akan menindak tegas terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang ditangkap alias terjaring untuk kedua kalinya oleh mereka. Tindakan tegas adalah dengan mengirimkan PPKS untuk dibina oleh lembaga-lembaga milik negara.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Depok Nita Ita Hernita mengatakan dalam penanganan PPKS, pihaknya melakukan pengkajian dan penelusuran. Mereka yang tertangkap akan dibawa ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) di Beji Timur untuk didata.

Seperti saat sosialisasi jelang Ramadhan pada Jumat (29/03) kemarin. Dari 17 PPKS yang tertangkap, sebagian dipulangkan karena memiliki identitas yang jelas. Namun, ada juga yang dibawa ke RPS untuk menunggu keluarga mereka menjemput.

“Pada saat asesemen, pihak keluarga dari PPKS yang terjaring diminta datang. Sebelumnya juga sudah  dilakukan pendampingan psikososial. Pemulangan bagi mereka harus didampingi keluarga beserta surat perjanjian,” ungkapnya kepada media, Selasa (05/04/22).

Nita mengatakan, penanganan PPKS mengedepankan sisi humanis, Dinsos menjadi tempat pemulihan mental, moral dan spiritual. Lanjut dia, bagi mereka yang terjaring akan ditawarkan untuk dibina agar kehidupannya lebih baik.

“Jika baru pertama terjaring akan kami kembalikan kepada keluarga. Meskipun bukan warga Depok akan dihubungi asal tempat tinggal jelas,” jelas Nita.

“Saat ini akan kami tawarkan untuk pembinaan. Kami harap mereka tidak mengganggu ketertiban umum lagi,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, akan berbeda jika kembali terjaring atau tertangkap berulang kali. Dinas Sosial akan mengirimkan PPKS langsung ke panti untuk dibina.

Mengeluarkan PPKS yang terjaring dalam RPS tidak boleh sembarangan. Dinas Sosial juga akan menindak tegas oknum-oknum atau pihak-pihak yang ingin mengganggu tugas dan fungsi Dinas Sosial dalam menjalankan tugas pekerja kami,” pungkasnya.

(Red/Sum/kn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content