Presiden Joko Widodo membagikan paket sembako bagi masyarakat di sekitar Gedung Agung, Istana Kepresidenan Yogyakarta, pada Sabtu, 30 April 2022. (Foto: BPMI Setpres/Lukas/Suaraumat.com) |
SUARAUMAT.com – Ada alasan di balik keputusan pemerintah untuk meniadakan tenaga honorer mulai tahun 2023. Penghapusan tenaga honorer merupakan mandat PP 49/2018.
Menurut Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni, penghapusan tenaga honorer bukanlah kebijakan yang tiba-tiba.
Meningkatnya jumlah tenaga honorer di masing-masing instansi akhirnya berujung pada lahirnya UU Aparatur Sipil Negara 5/2014. Dalam peraturan tersebut, hanya ada dua kategori ASN, yaitu PNS dan PPPK.
Baca juga: Tercatat Dalam Sejarah, Keluarga Yasin Ditangkap KPK Karena Suap, Begini Kata Adi Supriadi
“Sebetulnya ini bukan ujug-ujug. Tapi sudah dari 2005. Itu sudah inventarisir,” kata Alex saat berbincang secara eksklusif dengan media, dikutip dari CNBC Indonesia.
Pada 2005 ada 900 ribu tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah. Sekitar 860 ribu tenaga honorer diangkat sebagai PNS.
“Sisanya tidak memenuhi kriteria, tapi yang sisanya ingin diproses lebih lanjut. Begitu di data ulang dan membengkak jadi 600 ribuan. 11x lipat membengkak angkanya pada saat itu,” ujarnya.
Alex juga berbicara tentang rencana besar pemerintah dalam mentransformasi sistem birokrasi PNS. Bukan tidak mungkin, ada beberapa kriteria PNS yang terkena dampak.
Alex mengatakan hampir 38 persen dari total 4,2 juta ASN di Indonesia adalah status pelaksana. Sedangkan sebanyak 36% lebih berstatus sebagai guru dan dosen.
Baca juga: Mau jadi calon kepala desa, syarat ini wajib dipenuhi
“Kemudian tenaga teknis, kesehatan dan lain-lain itu sekitar 14%. Sisa-sisanya 10-11% pejabat struktural. Kalau bicara transformasi digital, tentu pelaksana ini yang akan terdampak terlebih dahulu karena pekerjaan akan digantikan teknologi,” kata Alex.
Alex mengatakan dalam 5 tahun ke depan, pejabat pelaksana akan berkurang sekitar 30-40% dengan rencana transformasi digital. Artinya, ratusan ribu PNS yang menjabat sebagai pelaksana akan terkena imbasnya.***
(Red/Sum/kp)