2 Desember 2024
Penulis: Wawan Soehardi

Khilafah Hizbut Tahrir Indonesia dan Organisasi Teror Picu Lahirnya Perbudakan, Diskriminasi dan Hilangnya HAM
Foto: Ilustrasi propaganda khilafah di Indonesia. (Dok. Istimewa)

SUARAUMAT.com – SISTEM KHILAFAH VERSI HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) DAN ORGANISASI TEROR BARBAR MEMICU LAHIRNYA PERBUDAKAN, HILANGNYA PENGHORMATAN HAK AZASI MANUSIA SERTA MENDORONG DISKRIMINASI.


Propaganda bahwa sistem khilafah yang diemban Hizbut Tahrir Indonesia menjamin hak mendasar warganya adalah omong kosong yang tidak akan pernah terwujud.

Yang akan lahir justru kesewenang-wenangan yang dilegalisasi dalam perundangan sistem ketatanegaraan khilafah tersebut.

Lihatlah agitasi sangat barbar para pengasong khilafah yang bangga bermulut luar biasa jorok kepada sesama, gemar menuding sesama muslim sebagai penyembah thogut, mengkafirkan sesama muslim bahkan menghalalkan darah sesama muslim yang tidak sepakat dengannya.

Lihatlah juga dalam propaganda para pengasong khilafah tersebut yang jelas-jelas mengusung diskriminasi sosial berdasarkan ras, suku, agama dan anti demokratisasi.

Lihatlah pula pengasong khilafah tersebut membabi buta ngawur menuding bahwa demokratisasi adalah ajaran agama tertentu penyembah thogut yang bertentangan dengan ajaran Islam.


Mereka para pengasong khilafah tidak pernah diajarkan kesetaraan, tidak pernah diajarkan penghormatan kepada sesama, tidak pernah diajarkan tata krama, jauh sekali dari akhlak dan adab. 

Bahkan lebih mirip kumpulan manusia-manusia liar brutal nan ngawur yang mencari pembenaran dengan berkamuflase menyamar seolah-olah paling agamis.

Kepada sesama muslim yang tidak sepaham saja mereka tidak segan mengkafirkan dan menuding sebagai penyembah thogut, apalagi nanti kepada umat agama lain.


Percaya kepada pengasong khilafah dengan perilaku barbar, biadab dan gemar memprovokasi adalah tindakan luar biasa bodoh yang bertentangan dengan ajaran agama.

Propaganda pengasong khilafah bahwa sistem khilafah versi manusia-manusia barbar Hizbut Tahrir Indonesia akan menyejahterakan umat adalah hasil manipulasi yang menipu, omong kosong belaka dan terbukti tidak bisa dipercaya.

Bukti bahwa kekacauan di berbagai belahan dunia manapun yang diintervensi oleh pengasong khilafah Hizbut Tahrir dan organisasi barbar tersebut melahirkan perbudakan, perkosaan biadab, pembunuhan sesama tanpa proses tahapan hukum dan seterusnya adalah fakta yang tidak bisa dibantah lagi.

Jika mereka menyatakan bahwa dustur sistem khilafah adalah final dan baku, maka tidak pernah ditemui dalam dustur tersebut pasal-pasal yang mengatur jaminan tentang penghormatan hak azasi manusia, anti diskriminasi dan anti perbudakan.

Artinya final bahwa dustur (undang-undang dasar suatu negara) sistem khilafah versi Hizbut Tahrir dan organisasi barbar brutal tersebut tidak menjamin penghormatan hak azasi manusia, tidak melarang perbudakan dan tidak akan menghapus diskriminasi sosial lainnya.

Tidak adanya jaminan tentang penghormatan terhadap hak azasi manusia, penghapusan diskriminasi dan pasal yang mengatur anti perbudakan tersebut membuka peluang yang sangat luar biasa terhadap lahirnya tindakan barbar sewenang-wenang oleh institusi khilafah dalam memberangus hak azasi manusia, melegalkan perbudakan dan mendorong diskriminasi atau bahkan genosida atas dasar ras, suku bangsa maupun agama tertentu, atas nama hak kewenangan “sang Khalifah” dalam mengadopsi hukum syara yang mereka klaim paling syar’i.


Tidak adanya Aaas persamaan di depan hukum (equality before the law) dalam dustur yang dianggap paling syar’i dan paling baku dalam sistem khilafah tersebut menunjukkan bahwa sistem khilafah versi organisasi Hizbut Tahrir tersebut menempatkan pembagian kelas kewarganegaraan atas dasar suku, bangsa, kelas sosial dan agama yang otomatis mempunyai konsekuensi hukum berupa diskriminasi hukum terhadap warga negara berdasarkan hal tersebut di atas.

Selama ini mereka melakukan klaim bahwa dustur khilafah versi Hizbut Tahrir dan organisasi teror barbar adalah baku dan final, yang artinya mereka menyetarakan dustur khilafah versi mereka sederajat dengan kitab suci.


Syabab HTI luar biasa ngawur bukan?

Jika mereka berkilah bahwa dustur tersebut hanya “rancangan” undang-undang dan masih bisa direvisi serta dikoreksi, otomatis klaim mereka bahwa dustur khilafah versi mereka adalah baku, maka mutlak menjadi batal.

Patut diketahui bahwa syabab Hizbut Tahrir di Indonesia dan seluruh pengasong khilafah barbar di Indonesia tidak bisa memberi intervensi terhadap upaya perubahan atas “akomodasi sang Khalifah” terhadap hukum-hukum yang diklaim paling syar’i menurut selera sang Khalifah yang berada di luar negeri.

Harus digarisbawahi, bahwa kedudukan “sang Khalifah” dipastikan berada di luar negeri dan tidak berada di dalam teritori Indonesia, artinya tidak akan pernah ada jabatan “Khalifah” di Indonesia.


Hal ini diperkuat bahwa syabab Hizbut Tahrir dan pengasong khilafah lainnya telah berbaiat kepada Amirnya yang kedudukannya di luar negeri.

Jadi jangkauan syabab Hizbut Tahrir di Indonesia dan pengasong khilafah di Indonesia tidak akan bisa menghambat dan menghapus kebijakan “sang Khalifah” dalam melegalisasi perbudakan, melegalisasi diskriminasi dan melegalisasi hilangnya jaminan atas hak-hak azasi manusia.

Melihat pola selama ini di berbagai belahan dunia, nafsu menguasai dan keinginan menggebu dari “sang Khalifah” untuk menguasai, menjajah dan mendorong kekacauan di berbagai negeri muslim khususnya di negeri Indonesia ini, maka dipastikan akan terjadi perilaku-perilaku biadab oleh “institusi khilafah” versi Hizbut Tahrir dan organisasi teror barbar lainnya yang dilegalisasi dalam hukum-hukum khilafah tersebut. ***
(Red/Sintesanews) 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content