15 Januari 2025

Penulis: Konradus Pfedhu

Jelang Musim Kemarau, Kementan Imbau Petani NTT Lindungi Diri dengan AUTP
Foto Ilustrasi Petani Padi. (Dok. Infobudaya.net)

SUARAUMAT.com – Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau petani di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian. Tujuannya untuk mengantisipasi terjadinya gagal panen akibat perubahan cuaca yang mulai memasuki musim kemarau.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menilai harus ada program perlindungan bagi petani. Karena itulah program AUTP diluncurkan. Tujuannya, kata Menteri Pertanian SYL, untuk melindungi petani dari kerugian akibat gagal panen karena serangan OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan) dan perubahan iklim.

“Pertanian merupakan sektor yang rentan terhadap serangan hama OTP. dan perubahan iklim. Maka, petani harus dilindungi agar produktivitas mereka tak terganggu,” kata Mentan SYL.

BACA JUGA: Sabrina Daniel: Indonesia Negara pembuang makanan nomor dua terbesar di dunia, What?

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, ketika pada akhirnya mengalami gagal panen, maka petani akan mendapat pertanggungan dari AUTP.

“Dengan mengikuti program yang juga disebut asuransi pertanian itu, petani akan mendapatkan pertanggungan setiap kali mengalami gagal panen,” ujar Ali.

Hanya saja, kata Ali, tentu ada beberapa syarat gagal panen yang ditanggung asuransi. Setiap kali mengalami gagal panen, petani mendapat jaminan pertanggungan Rp6 juta per hektar per musim.

BACA JUGA: Lebaran di Yogyakarta, Jokowi bagikan Sembako untuk masyarakat

“Pertanggungan yang diberikan oleh asuransi pertanian adalah Rp6 juta per hektar per musim. Dengan program asuransi pertanian, petani tetap dapat mengupayakan kembali budidaya pertaniannya ketika mengalami gagal panen,” tutur Ali menjelaskan.

Dengan program AUTP, Ali menyebut Kementan ingin menjamin ketahanan pangan dan produktivitas pertanian tak terganggu. Sebab, katanya, dengan asuransi pertanian, petani dapat memiliki modal kembali untuk mengembangkan kembali pertaniannya, meski mengalami gagal panen.

Persyaratan menjadi anggota AUTP

Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementerian Pertanian Indah Megahwati mengatakan, ada beberapa persyaratan bagi petani yang ingin mengikuti program AUTP. 

Pertama, petani harus tergabung menjadi anggota kelompok tani.

Petani juga harus membayar iuran premi Rp36 ribu per musim per hektar dari total premi Rp180 ribu per musim per hektar. Sisanya Rp144 ribu per musim per hektar disubsidi pemerintah melalui APBN.

BACA JUGA: Iqlima Kim ungkap dugaan pelecehan seksual oleh Hotman Paris: Saya ditampar jika saya menolak

“Persyaratan berikutnya, petani harus mendaftarkan areal persawahan mereka 30 hari sebelum musim tanam,” ujar Indah. Dikatakannya, ada banyak manfaat dari program asuransi pertanian ini. Indah pun mengimbau agar petani mengikuti program perlindungan ini agar budidaya pertanian mereka berjalan dengan baik.

(kn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content