16 Januari 2025

Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jawa Barat, Bekasi kota siap melaksanakan PPDB jenjang SMASMKSLB Tahun ajaran 2022
Asep Sudarsono (berbaju merah) Pengurus Dewan Pendidikan Kota Bekasi. [Foto: Suaraumat.com/Agung Puguh Ristanto]


Penulis: Agung Puguh Ristanto

BEKASI KOTA, SUARAUMAT.com – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Provinsi Jawa Barat (Jabar) SMA/SMK/SLB tahun pengajaran 2022, mengalami sedikit perbedaan dibanding tahun lalu. 

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Asep Sudarsono, di Kantor Dewan Pendidikan Kota Bekasi, Jalan Mangga Raya, Perumnas I Bekasi, Kamis (9/6).

Pembukaan pendaftaran tahap 1 berlangsung Senin (6/8) lalu. Sebagian besar calon pendaftar datanya sudah bisa diinput khususnya jalur prestasi melalui satuan pendidikan tujuan. Begitu juga akun calon peserta sudah bisa dilayani oleh operator sekolah.

Asep mengimbau agar calon peserta didik yang akan mendaftar sesuai jalur yang diinginkan, agar mengikuti sesuai aturan dalam sistem PPDB, dengan melengkapi data-data yang dibutuhkan. 

“Dan kalau tahun ini verifikasi berkas bisa langusng dilakukan apabila masih ada waktu saat pendaftaran. Tapi kalau tahun lalu, verifikasinya setelah penutupan pendaftaran,” kata Asep.

Lebih lanjut ia menambakah semua peserta butuh kesempatan yang sama. Untuk peserta baru hendaknya memperhatikan tahapan dan ketentuan PPDB Online, sebab jika data calon peserta yang tidak sesuai atau tidak lengkap maka system auto langsung menolaknya.

Merilis, Pergub Nomor 43 tahun 2020 tentang Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) disebutkan bahwa BOPD dikhususkan unntuk membebaskan biaya siswa yang tidak mampu secara bertahap. 

Kepala Bidang Pendidikan SMA/SMK Dewan Pendidikan, Ariyanto Hendrata menambahkan, agar para calon peserta didik yang tidak terakomodir di sekolah negeri karena keterbatasan kuota, tidak perlu berkecil hati. 

Sebab, Pemerintah Provinsi Jawa Barat nantinya akan menggratiskan seluruh biaya pendidikan di sekolah swasta, dan bagi satuan pendidikan SMA/SMK swasta yang menerima siswa tidak mampu, diminta membuat surat pernyataan.

Hajat tahunan pendidikan setiap tahunnya selalu saja tersandung dengan urusan pungutan dari sekolah baru. Orang tua diberikan pilihan angka-angka yang sifatnya sumbangan untuk sekolah. 

Tentu saja hal itu tidak dibenarkan. Ariyanto mengungkapkan bahwa selama ini banyak laporan masyarakat yang masuk ke Dewan Pendidikan, terkait pungutan di sekolah. Bahkan, laporan masyarakat tersebut, biasanya banyak diterima pada awal masuk tahun ajaran baru.

Hal senada ditegaskan Asep. “Saya telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala SMA dan SMK negeri di kota dan kabupaten Bekasi, tidak boleh melakukan pungutan apa pun dan dalam bentuk apa pun sebelum Pergub Nomor 43 tentang BOPD dikeluarkan. Jika ada yang melakukan itu, bisa melaporkan langsung ke KCD Wilayah III Jabar,” pungkasnya. (@PuR)

Editor: Konradus Fedhu

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content