Nasi Padang tidak halal yang mengolah daging babi lagi viral. [Foto: Tangkapan layar/Suaraumat.com] |
JAKARTA, SUARAUMAT.com –
Pemilik usaha restoran nasi padang Babiambo, Sergio angkat bicara soal makanan olahan daging babi dengan bumbu khas Padang yang dijualnya. Sergio meminta maaf dan mengatakan dia tidak berniat menghina atau melecehkan etnis atau budaya mana pun dari jualan makanannya tersebut.Tempat usaha ini baru buka selama tiga bulan di tahun 2020. Saat ini Sergio sudah tidak lagi menjalankan usaha itu. Penjualan produk Babiambo pun dilakukan secara online.
Sergio mengakui penamaan salah satu makanan Babiambo, Nasi Padang Babi, murni sebagai upaya pencitraan produk atau branding.
“Ini pure (murni) hanya saya mencoba usaha. Jadi, bukan maksud saya buat menghina siapa pun,” kata Sergio dikutip dari TribunJakarta.com, Jumat (10/6/2022).
Sergio mengaku ingin menciptakan suatu inovasi produk makanan dengan bumbu khas Padang saat membuka usaha Babiambo di awal pandemi 2020. Ide itu muncul karena dia adalah pecinta makanan khas Padang.
Oleh karena itu, ia memutuskan ingin membuat produk inovatif bernilai jual dengan target pasar tertentu yang tetap menggunakan bumbuh khas Padang. Akhirnya lahirlah Nasi Padang Babi sebagai salah satu produk makanan dari Babiambo.
“Kalau berjualan kan harus mikirin juga, apa sih nilai jualnya, nilai produk sense-nya gitu ya, supaya komplet di market. Waktu itu kami pikir mungkin ini bisa dicoba nih, tanpa memiliki tujuan menyinggung suku-suku tertentu,” kata Sergio.
Selain Nasi Padang Babi, Babiambo menjual makanan lain yang kental dengan bumbu rendang, gulai, dan bumbu bakar. Sergio juga menyayangkan keterbatasan pandangannya terhadap nilai-nilai yang berlaku di masyarakat dan hanya memikirkan inovasi. “Dan ini adalah peluang yang layak dicoba,” katanya.
Menu olahan daging babi dengan bumbu khas Padang menuai kontroversi karena menu Nasi Padang Babi muncul di salah satu platform pesan-antar makanan secara daring atau online.
Suaraumat.com mencoba mencari menu yang sama di platform online, tetapi tidak ada lagi. Sejumlah pihak menilai menu babi tidak dibenarkan karena mayoritas masyarakat Minangkabau beragama Islam. Penggunaan nama menu Nasi Padang yang tidak halal juga dinilai menghina dan melukai perasaan masyarakat Minang, baik di dalam maupun di luar negeri.
Diketahui masyarakat Minang memiliki filosofi adat tradisional Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Iffan mengaku sudah mengecek lokasi. Namun, belum bisa memberikan informasi lebih lanjut.
“Polsek Kelapa Gading telah menindaklanjuti adanya laporan perihal adanya restoran homemade yang menjual online, Padang namun bahan bakunya babi,” kata Vokky.
Editor: Konrad