Aksi Mahasiswa UMIKA Bekasi di depan Kantor Disdik Kota Bekasi menuntut transparansi DAK dan kesiapan PPDB 2022. [Foto: Suaraumat.com/Ristant] |
Penulis: Agung Puguh Ristanto
BEKASI KOTA, SUARAUMAT.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Mitra Karya (PMII-UMIKA) Kota Bekasi menggelar aksi di depan kantor Dinas Pedidikan Kota Bekasi, Jalan Lapangan Bekasi Tengah, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (14/6/2022).
Dalam aksi tersebut mereka mempertanyakan kinerja Dinas Pendidikan kota Bekasi (Disdik), yang selama ini dinilai kurang transparan kepada masyarakat menyangkut anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sesuai ketentuan Undang-undang nomor 1 tahun 2008 tentang keterbukaan publik.
PMII UMIKA juga meragukan kesiapan Dinas Pendidikan (Disdik) dalam PPDB online tahun ini, dan mendesak kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk segera mundur dari jabatannya, apabila tidak bisa melaksanakan tugasnya lebih baik.
Aksi unjuk rasa sempat memancing perhatian publik, dalam orasinya Kordinator aksi, Abdul Malik Ibrahim, menekankan bahwa aksi yang mereka gelar, merupakan bentuk peringatan terhadap kinerja Dinas Pendidikan (DisDik). Sebab, hingga hari kedua pembukaan pra pendaftaran PPDB, masih ditemukan calon siswa yang kesulitan untuk mendaftar melalui daring.
Banyak Pekerjaan rumah (PR) yang harus segera diselesakan Dinas Pendidikan (Disdik). Kurangnya keterbukaan akan informasi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan agenda tahunan pelaksanaan PPDB Online pun menjadi sorotan masyarakat.
Hingga hari ini masih menjadi perbincangan dan pertanyaan publik, menurut para pengunjuk rasa. “Jika tidak ada perbaikan di internal Disdik, maka mahasiswa mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk mundur dari jabatannya,” ujar Malik.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Krisman Irwandi menjelaskan, DAK kegiatannya untuk pemeliharaan. “Dikelola dan dibelanjakan langsung oleh pihak sekolah yakni SD dan SMP. Dinas Pendidikan dan Inspektorat nantinya akan melakukan pemeriksaan reguler atas hasil kegiatan yang telah dilakukan di sekolah,” katanya.
Bahwa DAK yang bersumber langsung dari pemerintah pusat tersebut, diserahkan dan dikelola langsung oleh pihak sekolah. Termaktub pelaksanaan PPDB Online Krisman menambakan.
“Kami sudah melakukan sosialisasi di internal maupun eksternal. Bahkan, pada saat sosialiasi aplikasi sistem PPDB di kantor Wali Kota beberapa waktu lalu, Disdik juga mengundang perwakilan organisasi mahasiswa, dan telah melakukan sosialisasi melalui offline dan online,” ucap Krisman.
Mulai tanggal 13 sampai 30 Juni 2022, merupakan pelaksanaan pra pendaftaran tingkat SD dan SMP. Sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. (@PuR)
Editor: Konrad