Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad. [Foto: Bernama] |
Penulis: Konrad
SUARAUMAT.com – Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengeluarkan pernyataan kontroversial yang menyinggung wilayah Indonesia.
Dalam satu kesempatan, Mahathir yang akan berusia 96 tahun Juli nanti mengatakan Malaysia sejatinya mengeklaim Kepulauan Riau atau Kepri karena merupakan bagian dari Tanah Melayu.
Hal tersebut disampaikan dalam sebuah acara di Selangor yang diselenggarakan oleh beberapa organisasi non-pemerintah di bawah bendera Kongres Survival Melayu (Kongres untuk Kelangsungan Hidup Melayu) dan berjudul Aku Melayu: Survival Bermula (Saya Melayu: Kelangsungan Hidup Dimulai).
Dalam sambutan pembukaannya yang disiarkan langsung di media sosial, Mahathir mengatakan bahwa apa yang dikenal sebagai Tanah Melayu dulunya luas, membentang dari Tanah Genting Kra di Thailand selatan hingga Kepulauan Riau dan Singapura. Namun kini terbatas di Semenanjung Malaya.
“Saya bertanya-tanya apakah Semenanjung Malaya akan menjadi milik orang lain di masa depan,” katanya seperti dikutip dari Strait Times, Selasa (21/6/2022).
Mahathir juga mengatakan Malaysia saat ini bukan milik Bumiputera, karena banyak orang Melayu yang tetap miskin dan cenderung menjual tanahnya.
“Jika kami menemukan kami salah, kami harus memperbaiki kesalahan ini sehingga tanah kami tetap tanah Melayu,” ujarnya. Ia pun mendesak pendengarnya untuk belajar dari masa lalu.
Lebih jauh dia mengatakan Singapura pernah dimiliki oleh Johor dan negara bagian Johor harus mengeklaim bahwa Singapura harus dikembalikan ke Malaysia.
“Namun, tidak ada tuntutan apa pun dari Singapura. Sebaliknya, kami menunjukkan apresiasi kami kepada kepemimpinan negara baru bernama Singapura ini,” tambahnya.
Mahathir juga mengatakan pemerintah Malaysia merasa sesuatu yang berharga ketika memenangkan kendali pulau Sipadan dan Ligitan di lepas Kalimantan melawan Indonesia di Mahkamah Internasional (ICJ), sambil menyerahkan sepotong batu “seukuran meja” – Pedra Branca – ke Singapura.
“Seharusnya kita tidak hanya menuntut agar Pedra Branca, atau Pulau Batu Puteh, dikembalikan kepada kita, kita juga harus menuntut Singapura dan Kepulauan Riau, karena mereka adalah Tanah Melayu,” tambahnya yang disambut tepuk tangan meriah dari para hadirin.
Sebagaiman diberitakan, ICJ pada tahun 2002 memutuskan bahwa pulau Sipadan dan Ligitan milik Malaysia dan bukan milik Indonesia.
Sedangkan pada tahun 2008, ICJ memutuskan bahwa Pedra Branca milik Singapura, sementara kedaulatan atas Middle Rocks di dekatnya diberikan kepada negara dengan julukan negeri jiran itu.
Pada 2017, Malaysia mengajukan permohonan kepada ICJ untuk merevisi putusan ini. Tetapi pada Mei 2018, setelah Mahathir menjadi perdana menteri lagi, Malaysia mengumumkan bahwa mereka akan menghentikan proses tersebut.
Editor: Konrad