Ustaz Yusuf Mansur. [Foto: Instagram @yusufmansurnew] |
Konradus Fedhu – SuaraumatNews
TANGERANG, SUARAUMAT.com – Ustaz Yusuf Mansur atau UYM pemilik Paytren kembali menjadi sorotan. Belakangan, sebanyak 14 mantan karyawan PT Veritra Sentosa Internasional atau Paytren menggugat bos Paytren itu ke Disnaker Kota Bandung, Jawa Barat.
Belum lama ini, kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur menyatakan berjanji akan melunasi tunggakan gaji pegawai sebesar Rp616 juta minggu ini.
“Jadi ada informasi dari pihak kuasa hukum dari Yusuf Mansur, mereka meminta waktu minggu ini untuk menyelesaikan kewajiban mereka,” kata kuasa hukum 14 eks karyawan Paytren Zaini Mustofa melansir detikcom, Rabu (22/6/2022).
Zaini mengatakan bahwa berdasarkan kesepakatan awal tadinya pihak kuasa hukum ustaz pemilik bisnis e-money Paytren itu berjanji hendak mengadakan mediasi bipartit pada pekan lalu.
Namun, pihak Ustaz Yusuf Mansur meminta waktu kembali karena harus mencocokan dokumen gugatan Rp616 juta.
“Seharusnya minggu kemarin bipartit-nya supaya bisa langsung ke tripartit atau pembayaran kewajiban yang Rp616 juta itu. Tapi dari mereka, meminta waktu lagi sampai minggu ini, nanti akan ada pertemuan lanjutan,” jelas Zaini.
Meski begitu, hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi lanjutan dari kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur. Termasuk soal kapan mediasi bipartit hendak digelar.
“Belum ada, karena kami hanya tinggal menunggu undangan dari mereka. Nanti saya informasikan lagi kalau ada undangannya dari mereka,” ucap Zaini.
Belum ada keterangan dari pihak Ustaz Yusuf Mansur sebagai tergugat dalam kasus ini. Arie Suryana, kuasa hukum Paytren saat dihubungi, belum memberikan tanggapan apa pun.
Sebelumnya, 14 mantan pegawai PT Veritra Sentosa Internasional (Paytren) menggugat Ustaz Yusuf Mansur ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung atas kasus tunggakan gaji pegawai hingga Rp616 juta.
(kn/sum)