Ustaz Yusuf Mansur yang juga pemilik perusahaan aplikasi E-Money Asli Indonesia Paytren. (Foto: Instagram @yusufmansurnew) |
Konradus Fedhu – SuaraumatBandung
BANDUNG, SUARAUMAT.com – Gugatan 14 mantan karyawan PT Veritra Sentosa Internasional atau Paytren akhirnya terungkap kejelasannya. Ustaz Yusuf Mansur selaku pemilik bisnis aplikasi e-money Paytren dikabarkan bersedia membayar gugatan yang diajukan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung.
Seperti dilansir detikNews, kuasa hukum 14 mantan pegawai Paytren, Zaini Mustofa, mengatakan kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur sudah setuju membayar gugatan kliennya. Namun, nilai gugatan itu berkurang dari tuntutan awal sebesar Rp616 juta.
“Jadi, setelah mereka hitung ulang, kesepakatan pembayarannya enggak nyampe Rp 616 juta,” kata Zaini saat dimintai konfirmasi, Senin (27/6/2022).
Zaini menjelaskan kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur hanya bersedia membayar sekitar Rp451 juta. Pihaknya tak mempermasalahkan besaran uang tersebut karena yang penting hak kliennya dibayar oleh Ustaz Yusuf Mansur.
“Setelah kita rundingkan, nggak masalah bayar segitu. Hitung-hitungannya udah cocok,” ungkapnya.
Berdasarkan catatan Zaini, perusahaan Dai Yusuf Mansur menunggak gaji dan pesangon, terbesar Rp101 juta untuk seorang karyawan bernama Tubagus Ferry.
Kemudian Rp93 juta untuk Roby Rachmansyah dan Rp36 juta untuk karyawan atas nama Ruslan Rahmansyah.
Meski sudah setuju untuk membayar tunggakan tersebut, kuasa hukum Kiai Yusuf Mansur meminta pelunasan dalam waktu 6 bulan dengan cara mencicil.
Klien Zaini juga mengaku akan mempertimbangkan terlebih dahulu kesepakatan tersebut sebelum diputuskan dalam mediasi bipartit Jumat depan (1/7/2022) di Disnaker Bandung.
(sum/kn)