Lambang baru PKS. (Foto: Twitter DPP PKS) |
Penulis: Konradus Pedhu
JAKARTA, SUARAUMAT.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak setuju dengan pencabutan izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah. PKS menyatakan tidak perlu dicabut, Jumat 8 Juli 2022. Diketahui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk mencabut izin Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur.
Hal itu terjadi karena aparat kepolisian dihalang-halangi saat hendak menangkap terduga pelaku pencabulan santriwati, yakni Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi (42).
Adalah anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, menilai Kementerian Agama tidak harus mencabut izin atau membubarkan pesantren itu.
“Tidak harus dicabut izin dan dibubarkan,” ujar Bukhori saat dihubungi pada Kamis 7 Juli 2022.
Bukhori merasa Kemenag harusnya fokus menyelamatkan para santri dan juga santri putri pondok pesantren tersebut. Selain itu, baginya harus ada evaluasi terhadap proses pendidikan pondok pesantren.
“Yang perlu diselamatkan adalah para peserta didik dan proses pendidikannya,” kata Bukhori.
Walaupun tidak setuju dengan izin ponpes dicabut, Ketua DPP PKS tersebut tetap mendorong supaya penegak hukum bisa memberikan hukuman yang berat kepada Mas Bechi.
Bukhori Yusuf, Anggota DPR RI Fraksi PKS. [Foto: Dok. Istimewa] |
“Seharusnya pelakunya (Mas Bechi) yang dihukum berat,” tegas Bukhori.
Sebelumnya, Kementerian Agama telah mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah. Pesantren itu tempat tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap para santri wanita.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono mengatakan, nomor statistik dan tanda registrasi pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ujar Waryono pada Kamis 7 Juli 2022 kepada media.
(sum/kn)