Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menunjukkan surat laporan resmi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022). [ANTARA FOTO] |
SUARAUMAT.com – Kasus pembunuhan Brigadir J masih belum menemukan titik terang, namun ada penjelasan dari pengacara keluarga Brigadir J yang menghebohkan publik.
Pihak pengacara Brigadir J mengaku ragu atas otopsi yang dilakukan kepolisian. Hal tersebut dikarenakan Kamaruddin menduga otopsi dilakukan dibawah tekanan.
Sehingga belum diketahui apakah hasilnya benar atau tidak. Karena itu, pihak Brigadir J meminta otopsi ulang. Pengacara menduga bahwa organ dalam yang ia sebut jeroan Brigadir J sudah tidak ada di dalam tubuh jasad.
“Jeroannya pun sudah tidak ada didalam jadi perlu otopsi ulang sama visum et repertrum ulang,” ujarnya, dikutip dari Realita pada Senin, 18 Juli 2022.
“Informasinya dari media sudah diotopsi tetapi apakah otopsinya benar atau tidak karena ada dugaan dibawah kontrol atau pengaruh kita tidak tahu kebenarannya,” imbuhnya.
Diketahui, Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan dugaan pembunuhan berencana. Diwartakan laporan ini diajukan lantaran pihak keluarga menduga tewasnya Brigadir J bukan karena baku tembak.
“Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana,” ujar pengacara keluarga Brigadir J.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUH Pidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto pasal 351,” ujarnya melanjutkan.
Selain dugaan pembunuhan berencana, tim kuasa hukum juga melaporkan dugaan pencurian atau penggelapan ponsel milik Brigadir J. Pasalnya, hingga saat ini, tiga ponsel milik Brigadir J belum juga ditemukan.
“Handphonenya almarhum ada tiga (di) tempat itu sampai sekarang belum ditemukan,” ujar Kamaruddin. Selain itu, Kamaruddin juga turut mempertanyakan peretasan yang dialami keluarga Brigadir J.
“Peretasan itu yaitu meretas atau menyadap orang tua almarhum ayah, ibunya berikut dengan adiknya,” katanya.
“Dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud dalam 362 KUH Pidana juncto pasal 372 374 Kuh pidana, kemudian tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi,” pungkasnya.
(terkini.id)