Irjen Ferdy Sambo Mantan Kadiv Propam Polri tak lagi jabat Kasatgassus. (Foto: ANTARA) |
JAKARTA, SUARAUMAT.com – Polri memastikan Irjen Ferdy Sambo sudah tidak lagi bertugas atau dinonaktifkan sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgassus).
Status Kasatgassus tersebut otomatis sudah tidak berlaku lagi ketika Ferdy Sambo resmi dinonaktifkan sebagai Kepala Divisi Propam Polri.
“Setelah jabatan struktural dinonaktifkan maka jab non-struktural juga sudah tidak aktif,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022.
Dedi memastikan, Sambo sudah tidak menjadi Kasatgassus bersamaan dengan dinonaktifkannya sebagai Kadiv Propam.
Diketahui, Kasatgasus merupakan posisi yang akan didapat oleh semua anggota Polri yang menjabat sebagai Kadiv Propam. Sementara untuk Satgasus Polri merupakan jabatan nonstuktural.
Dalam surat perintah (sprin) nomor sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022, satuan tugas ini memiliki beberapa fungsi. Satu di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mempertanyakan perihal status Ferdy Sambo sebagai Kasatgasus. Karena dikhawatirkan, status dapat memengaruhi proses pengusutan kasus baku tembak antara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan Bharada E.
Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan buntut dari peristiwa penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinasnya.
(ngopibareng.id)