16 Januari 2025

Hasil Pemeriksaan LPSK Tersangka Bharada E Tidak Jago Menembak
Kantor LPSK, Jakarta. (Istimewa)

JAKARTA, SUARAUMAT.com Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap fakta terkait sosok Bharada E.


Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi membeberkan bahwa Bharada E, tersangka kasus penembakan Brigadir J, baru mendapatkan pistol pada bulan November 2021 lalu.

Dalam hasil penelusurannya, Edwin mengungkapkan, Bharada E bukan seseorang yang jago dalam menembak.

Terakhir kali Bharada E latihan menembak pada bulan Maret 2022 lalu. Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari Bharada E ketika diperiksa LPSK.

“Dia (Bharada E) baru dapat pistol bulan November tahun lalu, dan dia terakhir latihan menembak Maret 2022,” ujarnya kepada awak media, di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Selain itu, Bharada E bukan bertugas sebagai ajudan atau aide-de-camp (Adc) Irjen Ferdy Sambo, melainkan sopir.

Namun demikian, Edwin menegaskan keterangan Bharada E itu harus diklarifikasi ulang ke berbagai pihak.

“Di beberapa keterangan memang ada yang menurut kami perlu dikroscek kebenarannya, yang kami sendiri juga belum meyakini,” ucapnya.

Selain itu, Edwin menilai tepat jika polisi menerapkan Bharada E sebagai tersangka. Alasannya, insiden tembak menembak itu berdampak terhadap kematian seseorang.

“Bahkan memang konstruksi hukum peristiwa ini menempatkan matinya orang itu sebagai pokok dulu. Bahwa kemudian ada yang lain, ada dugaan soal cabul atau percobaan pembunuhan, tapi pokoknya dulu, ada orang mati. Itu dibuktikan dulu matinya kenapa,” jelasnya. 

Sumber: PMJNews

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content