Rizky Billar Tersangka KDRT Lesti Kejora Sempat Menolak Ditahan, Alasan Istrinya Mau Cabut Laporan. /Foto: Dok. Istimewa |
SUARAUMAT.com – Rizky Billar sempat menolak saat dirinya hendak ditahan oleh polisi.
Polisi baru-baru ini mengabarkan perlawanan Rizky Billar saat ia akan ditahan terkait kasus KDRT ke Lesti Kejora.
Rizky Billar pun menolak untuk ditahan polisi.
Penahanan terhadap Rizky Billar mulai dilakukan polisi pada hari Kamis, 13 Oktober 2022.
Namun tidak semudah itu karena Rizky Billar sendiri sempat menolak untuk ditahan dan dibawa oleh polisi.
“Kita kasih lihat surat penahanannya, dia menolak menandatangani, nggak apa-apa. Bikin berita acara penolakan,” ungkap Kombes Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Polisi juga diketahui telah merilis kasus KDRT Lesti Kejora pada Kamis sore di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sesuai dengan ketentuan, para tersangka ditampilkan dengan mengenakan baju oranye tahanan.
Namun Endra juga menyebut bahwa pihak Rizky Billar sempat menolak untuk ditampilkan.
Rizky Billar sendiri juga mengatakan bahwa istrinya akan datang untuk mencabut laporan polisi.
“Kemarin juga kita mau hadirkan dalam presscon, awalnya dia Rizky Billar menolak karena bujukan Hotma yang menghalangi. Dia menolak ditampilkan, ini kan mau damai, kenapa ditampilkan,” jelas Endra.
“Kami sampaikan ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Si Billar bilang juga Lesti sudah di depan Polres, sudah mau datang mau cabut laporan,” lanjutnya.
Sebenarnya, penolakan Rizky Billar itulah yang sempat membuat kegiatan rilis kasus KDRT yang dilakukan polisi kemarin sampai terlambat.
Endra juga menjelaskan pihaknya hanya bertindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus KDRT yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora.
Namun, belakangan ini pihak Lesti telah mencabut laporan tersebut pada Kamis 13 Oktober malam.
Pihak Lesti dan Billar sendiri akhirnya dikabarkan sepakat untuk berdamai.
Keduanya berharap adanya restorative justice dalam kasus KDRT tersebut. ***
Yehezkiel Matawari Manik, DNIIT