Gedung Graha Bethel |
SUARAUMAT.com – Badan Pengurus Pusat GBI mengecam keras atas terjadinya pembunuhan
Ade Yunia Rizabani (lcha) yang dilakukan oleh tersangka Pendeta Muda Christian
Rudolf Tobing di salah satu apartemen di Jakarta. Atas kejadian tersebut, BPP
GBI Selasa 25 Oktober 2022 menyampaikan turut berduka yang mendalam
kepada keluarga korban, dan memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas
reaksi cepat mengungkap kasus tersebut kurang dari 24 jam.
Berkenaan dengan beredarnya pemberitaan di media sosial,
khususnya mengenai tersangka Pdm. Christian Rudolf Tobing yang disebut-sebut
sebagai seorang pendeta muda dari sinode Gereja Bethel Indonesia dan sudah
mulai mengarah pada penyesatan informasi, penghinaan institusi GBl dan
kalimat-kalimat tidak pantas yang diarahkan pada GBl, maka Badan Pengurus Pusat
GBI perlu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, Pdm. Christian Rudolf Tobing tidak
tercatat dan tidak pernah dilantik sebagai Pendeta Muda
dari Sinode Gereja Bethel Indonesia (GBI).
Kedua, tindakan kriminal yang dilakukan oleh tersangka
adalah perbuatan oknum (pribadi) agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak
ada gereja apapun yang mengajarkan pembunuhan karena jelas bertentangan
dengan prinsip-prinsip yang diajarkan Alkitab.
Ketiga, Badan Pengurus Pusat GBI meminta kepada pembuat dan
penyebar berita yang menyesatkan serta mendiskreditkan GBI untuk men-take down
video yang beredar, dan berhenti menyebarkan berita-berita yang tidak
benar tersebut.
Dan Keempat, Badan Pengurus Pusat GBI meminta warga
masyarakat dan khususnya warga gereja agar tidak terpancing atas
beredarnya berbagai pemberitaan yang telah melukai perasaan orang lain, dan
meminta agar tetap menjaga kerukunan serta membangun sikap saling
menghormati.
(GH/Sum)