Polisi Ringkus Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Perhentian Sungkai dan Jorong Bukit Subur. [Foto: Ist.] |
SUARAUMAT.com – Polsek Kuantan Mudik mengamankan W alias W (43) di Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi, Riau dan N alias W (34) di Jorong Bukit Subur Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Minggu (30/10/2022) kemarin.
W dan N diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Ferry M Fadillah SH menyampaikan bahwa anggota Reskrim Polsek Kuantan Mudik mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi.
“Dari hasil penyelidikan dan pengungkapan, sekira pukul 15.30 anggota unit Reskrim yang dipimpin oleh Bripka Kartolol melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing, kemudian mengamankan W alias W,” jelas Iptu Ferry.
Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan timbangan dan dua bungkus besar plastik bening dan juga bong (peralatan) untuk isap sabu yang masih lengket pada bong. Kemudian petugas menanyakan kepada W alias W tentang barang barang yang ditemukan didalam rumahnya dan mengatakan semua yang ditemukan tersebut miliknya.
“Hasil penggeledahan petugas mengamankan barang bukti 2 (dua) buah kaca pirex yang masih ada sabu didalamnya dan W alias W mengakui mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut dari N alias W. Kemudian unit Reskrim melakukan pengejaran terhadap N alias W,” ujar Kapolsek.
Unit Reskrim melakukan pengejaran kepada N alias W dan sekira pukul 18.00 WIB dilakukan penangkapan N alias W di belakang rumahnya di Jorong Bukit Subur Kecamatan timpeh dan ditemukan 1 (satu) paket berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu ditanah. Tersangka N alias W beserta barang bukti dibawa Ke Polsek Kuantan Mudik guna proses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Kuantan Mudik.
Barang bukti yang diamankan dari N als W adalah 1 (satu) paket plastik bening berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,50 Gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone merk, bungkusan plastik bening dan 1 buah pipet untuk sendok Sabu.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tersangka W als W adalah 2 (dua) buah kaca pirex berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 2.29 Gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna Hitam, bungkusan plastik klip untuk memaket Sabu, 2 (dua) Unit Handphone, 1 (satu) buah alat hisap Sabu (bong), 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) pipet untuk menyendok sabu dan uang tunai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).
“Terhadap kedua pelaku akan disangka berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.” tutur Kapolsek Kuantan Mudik, Iptu Ferry M Fadillah SH. ***
(re/sum)