2 Desember 2024

 

W masuk ke bagian utama ruang ibadah lalu naik ke panggung sembari berteriak agar ibadah dihentikan dan meminta jemaat gereja keluar dari tempat ibadah, saat itu juga

SUARAUMAT.com – Potret kebinekaan, kesetaraan dan kebebasan umat beragama di
Indonesia kembali tercoreng. Pasalnya, Ibadah Minggu pagi (19/2/2023) Gereja
Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung yang berlokasi di Alamatdi Jl Soekarno
Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa jaya Kec Rajabasa Kota Bandar
Lampung dihentikan oleh oknum warga dari Rukun Tetangga setempat dengan
dipimpin oleh Ketua RT mereka sendiri berinisial W.

Dari keterangan tertulis Natania Yosiana Raisa Siregar,
putri dari gembala GKKD Bandar Lampung Pdt. Naek Siregar, diketahui W bersama
dengan empat orang warga lainnya secara paksa menghentikan ibadah dengan cara
memasuki memanjat pagar lingkungan gereja yang dalam keadaan terkunci.

Meski pihak gereja telah meminta keringanan waktu 1 jam
untuk menyelesaikan ibadah terlebih dahulu namun permintaan tersebut diacuhkan
oleh W.

Natania juga menjelaskan, W kemudian membuka pintu gedung
ibadah hingga ke bagian utama ruang ibadah lalu naik ke panggung sembari
berteriak agar ibadah dihentikan dan meminta jemaat gereja keluar dari tempat
ibadah, saat itu juga.

“Tidak hanya itu, W juga melakukan kontak fisik dengan
cara mendorong dan menarik baju pemimpin gereja dan mengancam akan membawa
warga yang lebih banyak lagi,” tulis Natania dalam rilis kronologisnya
yang diterima redaksi Majalah Gaharu, Senin siang (20/02/2023).

Natania kembali menjelaskan bahwa kejadian ini direspon oleh
aparat kepolisian Sektor Kedaton yang datang ke lokasi 15 menit kemudian, guna meredam
kericuhan yang terjadi.

Buntut dari kejadian ini pada pukul 15:00 WIB di hari yang
sama digelar pertemuan beberapa tokoh masyarakat setempat , aparat kepolisian,
Kanwil Agama, FKUB, Camat Rajabasa, Lurah, Kasat Intel Polresta, bersama dengan
pihak gereja GKKD Bandar Lampung.

Namun pertemuan tersebut tidak mencapai titik temu, karena W
terus berdalih pihak gereja harus mengurus perizinan terlebih dahulu.

“Padahal pihak gereja sudah beberapa kali melakukan
proses tersebut dan mendatangi W, namun tidak ada respon,” jelas Natania.

Menunggu Lebih Dari 9 Tahun. Natania Siregar menjelaskan
GKKD Bandar Lampung telah melaksanakan pembangunan gereja mereka di lokasi saat
ini sejak tahun 2013 lalu. Diakui Natania, selama proses pembangunan rumah
ibadah pihak GKKD belum membuat IMB.

Pihak gereja, lanjutnya, sudah meminta maaf atas kejadian
tersebut dan berupaya memenuhi persyaratan yang diperlukan selama kurun waktu
2014-2015. Ketika GKKD melakukan proses perizinan ke lingkungan, pihak mereka
dibantu oleh empat orang Ketua RT setempat.

Lebih jauh diurainya, dari 60 tanda tangan dukungan warga
setempat yang menjadi prasyarat, GKKD berhasil memperoleh 75 tanda tangan
dukungan.

Namun masalah muncul ketika pihak gereja mencoba menghadap
ke tingkat kelurahan. Pihak GKKD menerima penolakan untuk menggunakan gedung
milik mereka sendiri sebagai rumah ibadah. Pihak gereja lalu mendapatkan
informasi bahwa keempat Ketua RT yang sudah membantu gereja telah diganti,
salah satu penggantinya hingga saat ini adalah W.

“Sejak saat itu, pihak gereja mengalami kesulitan untuk
mengurus perizinan dari awal kembali tanpa adanya alasan yang jelas,”
jelas Natania.

Natania juga menegaskan, pihak gereja akan tetap berupaya
mempertahankan hak mereka dalam menggunakan gedung sebagai sarana ibadah.
Karena, lanjutnya, beribadah merupakan hak setiap warga negara yang dijamin
oleh UUD 1945.

“Di mana gereja ini pun sudah ada izin persetujuan
warga sekitar dan memberikan dukungan 75 tanda tangan beserta fotokopi KTP dan
tanda tangan RT Bernama Iwan (RT 04), Babinsa, dan Bhabinkamtibmas tahun
2014,” tegasnya. (KHD)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content