Ironi, Romo Paschal Dilaporkan ke Polisi, Buntut Adukan Oknum Pejabat BIN Terkait Perdagangan Manusia. [Istimewa/Suaraumat.com] |
SUARAUMAT.COM – Bambang Panji Prianggoro selaku pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kepulauan Riau, melaporkan Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Chrisanctus Paschalis Saturnus ke Mapolda Kepri.
Laporan itu terkait pengaduan masyarakat yang disampaikan pria yang akrab disapa Romo Pascal itu kepada 12 instansi termasuk kepala BIN.
Keluhan masyarakat terhadap Romo Pascal karena ada dugaan permainan PMI ilegal yang dibekingi Wakil Kabinda Kepri, Bambang Panji.
Laporan polisi Wakabinda Kepulauan Riau itu tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/5/1/2023/SPKT/Polda Kepulauan Riau tertanggal 17 Januari 2023.
Ditreskrimum Polda Kepri telah memproses laporan tersebut dengan mengklarifikasi pelapor dan terlapor.
Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Batam, Bambang Yulianto selaku kuasa Hukum Romo Pascal mengatakan kliennya telah memenuhi permintaan klarifikasi oleh Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri pada 6-7 Maret lalu.
“Kami bersama klien menghadiri permintaan klarifikasi dari Subdit 1 Ditreskrimum pada Senin 6 Maret 2023 dan Selasa 7 Maret 2023,” ujar Bambang.
“Klarifikasi selama dua hari itu karena klarifikasi hari pertama belum tuntas dan dilanjutkan pada esok harinya,” kata Bambang Yulianto, dikuti pada Kamis 9 Maret 2023.
Bambang menjelaskan selama proses klarifikasi tersebut terdapat lebih dari 20 pertanyaan ditujukan ke kliennya, yang semuanya bisa dijawab tanpa ada hambatan.
“Alhamdulillah lancar tidak ada hambatan dalam klarifikasi yang disampaikan di depan penyidik,” ujarnya.
Bambang menambahkan, laporan polisi kliennya ini masih tahap penyelidikan. Sehingga pihaknya mempercayakan proses hukum ke pihak kepolisian.
“Kami masih menunggu proses hukum selanjutnya dan menghormati pihak kepolisian dalam menangani hal tersebut. Kami yakin kepolisian pasti arif dan bijaksana menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Kuasa Hukum Wakabinda Kepri, Ade Darmawan beberapa waktu lalu mengatakan laporan yang disampaikan pihaknya terhadap Romo Pascal karena diduga telah menyebarkan berita bohong.
Pelaporan itu bermula dari aduan masyarakat yang disampaikan Romo Pascal ke 12 instansi terkait dugaan permainan PMI ilegal yang diduga dibekingi oleh Wakabinda Kepri, Bambang Panji.
“Laporan kami sampaikan pada 17 Januari lalu. Klien kami pada 7 Februari juga telah memberikan keterangan atas laporan tersebut Saudara RP kita laporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik sesuai dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP,” sebut Ade. ***