12 Desember 2024

Ferdy Sambo Terus Melawan Vonis Mati Kasus Penembakan Brigadir J, Kini Ajukan Kasasi
Ferdy Sambo Terus Melawan Vonis Mati Kasus Penembakan Brigadir J, Kini Ajukan Kasasi. [Dok. Liputan6.com]

SUARAUMAT.com – Ferdy Sambo ajukan kasasi vonis mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan Kadiv Prompam Polri itu. 

“Upaya hukum perkara pembunuhan berencana almarhum Yosua Hutabarat, bahwa FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Senin 22 Mei 2023.

Djuyamto mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga mengajukan permohonan kasasi yang diajukan oleh penasihat hukum mereka masing-masing.

“PC ajukan permohonan kasasi tanggal 09 Mei 2023, dan KM ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023,” kata Djuyamto.

“Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel, dan sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggat waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing,” imbuhnya.

Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati

Sebelumnya, permohonan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, dan jaksa penuntut umum telah diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Setelah mempertimbangkan permohonan banding tersebut, majelis hakim banding memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu 12 April 2023.

Duduk sebagai ketua majelis Singgih Budi Prakoso dengan anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Diketahui, pada tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ibu Putri Candrawathi Tetap Divonis 20 Tahun

Permohonan banding yang diajukan oleh Putri Candrawathi dan jaksa penuntut umum juga diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Setelah mempertimbangkan permohonan banding tersebut, hakim memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Putri Candrawathi. 

Putusan tersebut menetapkan hukuman penjara selama 20 tahun atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu 12 April 2023.

Ewit Soetriadi duduk sebagai ketua majelis, dengan anggota Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Pada tingkat pertama, diketahui Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Putri dinyatakan bersalah karena terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Putri dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menyimpulkan bahwa pembunuhan terhadap Yosua terjadi sebagai akibat dari cerita yang disampaikan oleh Putri kepada Sambo.***

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content