SUARAUMAT.com – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah resmi diadakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Hal menarik yang ditunggu-tunggu pendukung masing-masing Capres dan Cawapres adalah hasil dari perolehan suara jagoan mereka. Dengan kemunculan teknologi sehingga akhirnya hasil Pemilu dapat diketahui dengan cepat melalui hitung cepat.
Hasil hitung cepat (quick count) Pemilu 2024 akan dilakukan dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia barat. Dengan kata lain, proses quick count Pemilu 2024 akan dimulai pada pukul 15.00 WIB sore.
Adapun ketentuan jadwal quick count ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama Pasal 449.
“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” seperti itu bunyi Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.
Jika dilanggar, pihak yang bersangkutan bakal terancam sanksi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tak hanya itu, pihak yang melanggar juga dikenakan denda hingga belasan juta Rupiah.
“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” tulis Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu.
Hasil quick count Pemilu 2024 akan dilakukan oleh enam lembaga survei yang terdaftar dalam Komisi Pemilihan Umum (KPU). Enam lembaga tersebut termasuk Litbang Kompas, Charta Politika, Indikator, Lingkar Survey Indonesia (LSI), Poltracking, dan Populi.
Berikut ini 6 link pantau hasil quick count Pemilu 2024 yang dirangkum SuaraumatTekno:
- Link pantau quick count Pemilu 2024 di Charta Politika (https://pemilu.kompas.com/quickcount/charta-politika)
- Link pantau quick count Pemilu 2024 di Indikator (https://pemilu.kompas.com/quickcount/indikator)
- Link pantau quick count Pemilu 2024 di LSI (https://pemilu.kompas.com/quickcount/lsi)
- Link pantau quick count Pemilu 2024 di Poltracking (https://pemilu.kompas.com/quickcount/poltracking)
- Link pantau quick count Pemilu 2024 di Populi (https://pemilu.kompas.com/quickcount/populi-center)
- Link pantau quick count Pemilu 2024 di Litbang Kompas (https://pemilu.kompas.com/quickcount/litbang-kompas).
Para pelaksana quick count harus transparan dalam menginformasikan sumber dana dan metode yang mereka gunakan dalam melakukan penghitungan cepat. Mereka juga perlu menjelaskan bahwa hasil quick count yang mereka lakukan tidak memiliki status resmi dari penyelenggara Pemilu 2024.
Sementara itu, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU akan berlangsung mulai 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.
Hasil Pemilu akan ditetapkan paling lambat dalam waktu tiga hari setelah menerima pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), kecuali jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.
Dalam kasus permohonan tersebut, hasil Pemilu akan ditetapkan paling lambat dalam waktu tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.***