SUARAUMAT.com – Dalam Islam, menerima suap atau memberikan suap merupakan perbuatan yang sangat tidak diperbolehkan dan dianggap sebagai tindakan dosa besar. Suap adalah salah satu bentuk korupsi yang merusak tatanan sosial dan mengganggu keadilan dalam masyarakat.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah kamu makan harta-harta kamu di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa harta itu kepada hakim-hakim dengan maksud supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Terutama orang yang paling keras hukuman Allah terhadapnya pada hari kiamat adalah seorang pemimpin yang diberi amanah, kemudian dia berkhianat dalam (memenuhi) amanah tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadis di atas, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa menerima atau memberikan suap merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan merupakan tindakan yang sangat dilarang dalam Islam.
Jadi secara singkat, hukum menerima suap dalam Islam adalah haram dan dianggap sebagai dosa besar yang akan mendapat hukuman dari Allah SWT.
Apa hukumnya menyogok dalam Islam?
Menyogok dalam Islam juga merupakan perbuatan yang sangat tidak diperbolehkan dan dianggap sebagai tindakan yang melanggar prinsip-prinsip keadilan dan integritas. Praktik menyogok mengarah pada korupsi, yang merusak tatanan sosial dan menciptakan ketidakadilan dalam masyarakat.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah kamu makan harta-harta kamu di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa harta itu kepada hakim-hakim dengan maksud supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Terutama orang yang paling keras hukuman Allah terhadapnya pada hari kiamat adalah seorang pemimpin yang diberi amanah, kemudian dia berkhianat dalam (memenuhi) amanah tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa menyogok untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau memengaruhi keputusan seseorang yang berwenang merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan dilarang dalam Islam.
Jadi secara singkat, hukum menyogok dalam Islam adalah haram dan dianggap sebagai tindakan yang melanggar prinsip-prinsip keadilan, integritas, dan amanah.
Uang Tutup Mulut apakah haram?
Uang tutup mulut atau dikenal sebagai “uang diam” adalah pembayaran yang diberikan kepada seseorang untuk menyembunyikan atau merahasiakan suatu kejadian, pelanggaran, atau informasi tertentu. Hukumnya dalam Islam tergantung pada konteks penggunaannya.
Jika uang tutup mulut digunakan untuk menyembunyikan kebenaran atau keadilan, misalnya untuk menutupi suatu kejahatan, melakukan pemerasan, atau menghindari tanggung jawab atas tindakan yang salah, maka hal itu dianggap haram. Tindakan semacam ini bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang menekankan kejujuran, keadilan, dan akuntabilitas.
Namun, terdapat situasi di mana pembayaran semacam itu dapat diperbolehkan, seperti dalam penyelesaian konflik antara pihak-pihak yang terlibat, dengan syarat bahwa penyelesaian tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip Islam, tidak merugikan pihak yang tidak bersalah, dan dilakukan dengan transparansi dan keadilan.
Jadi, secara umum, uang tutup mulut dapat diharamkan atau diperbolehkan tergantung pada konteks dan tujuan penggunaannya dalam Islam. Yang penting adalah memastikan bahwa penggunaannya tidak melanggar prinsip-prinsip agama dan moralitas Islam.
Bagaimana konsep Islam dalam mengatasi masalah suap menyuap?
Dalam Islam, mengatasi masalah suap dan menyogok melibatkan pendekatan holistik yang mencakup aspek hukum, moral, sosial, dan pendidikan. Berikut adalah beberapa konsep Islam dalam mengatasi masalah suap dan menyogok:
Keadilan dan Ketaatan
Islam menekankan pentingnya keadilan dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam urusan politik, ekonomi, dan sosial. Keadilan adalah prinsip yang mendasari sistem Islam dan diharapkan dari setiap individu, terutama para pemimpin dan pejabat pemerintahan.
Transparansi dan Akuntabilitas
Konsep amanah (kepercayaan) sangat penting dalam Islam. Setiap individu, terutama mereka yang memiliki kekuasaan atau posisi penting, diharapkan bertindak secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab atas tindakan mereka.
Pendidikan dan Kesadaran
Islam mendorong pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang bahaya suap dan menyogok. Melalui pendidikan agama, moral, dan sosial, masyarakat diajarkan untuk menghargai nilai-nilai kejujuran, integritas, dan keadilan.
Penguatan Institusi Hukum
Islam menekankan pentingnya penguatan institusi hukum yang adil dan efektif untuk menegakkan keadilan dan mengatasi praktik korupsi, termasuk suap dan menyogok. Hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu, bahkan terhadap orang-orang berpengaruh.
Teladan Pemimpin
Pemimpin dan pejabat publik dalam masyarakat Islam diharapkan menjadi teladan dalam perilaku yang jujur, adil, dan bertanggung jawab. Mereka harus menunjukkan integritas dan moralitas yang tinggi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
Pemberdayaan Masyarakat
Islam mendorong pemberdayaan masyarakat dalam memerangi korupsi. Masyarakat didorong untuk menjadi agen perubahan dengan melaporkan praktik korupsi, serta menuntut akuntabilitas dan transparansi dari pemerintah dan lembaga-lembaga publik.
Dengan menggabungkan prinsip-prinsip ini dalam tindakan nyata, serta upaya yang berkelanjutan dalam pendidikan, penguatan institusi, dan pemberdayaan masyarakat, diharapkan masyarakat dapat mengatasi masalah suap dan menyogok secara efektif dalam kerangka nilai-nilai Islam.*** (Sumber: nu.or.id).