15 Oktober 2024
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dimulai pada 22 Maret mendatang, sesuai dengan pengumuman Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam sebuah konferensi pers di kantornya pada Jumat, 15 Maret 2024.

Ilustrasi pencairan THR ASN - PNS - TNI-Polri. /Pixabay.

Jakarta, SUARAUMAT.com – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dimulai pada 22 Maret mendatang, sesuai dengan pengumuman Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam sebuah konferensi pers di kantornya pada Jumat, 15 Maret 2024.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa proses pencairan ini akan dimulai setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR pada tanggal 13 Maret 2024.

Setelah itu, akan dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan sebagai panduan teknis untuk proses pembayaran THR ini. Dia menyatakan bahwa PMK tersebut masih dalam tahap pembuatan.

Pada tanggal 18 Maret 2024, rekonsiliasi gaji akan dilakukan untuk mempersiapkan pembayaran THR oleh unit-unit kerja. Keesokan harinya, PT Taspen dan PT Asabri akan menyampaikan tagihan mereka untuk pembayaran THR kepada para pensiunan.

Anggaran THR PNS

Sri Mulyani berkata pemerintah akan menggelontorkan dana sebanyak Rp 48,7 triliun untuk membayar THR bagi para ASN, maupun anggota TNI dan Polri. THR tahun 2024 dibayarkan 100%, tidak seperti pada masa pandemi Covid-19 yang terkena potongan.

Sri Mulyani mengatakan pembayaran THR ini merupakan ucapan terima kasih dari pemerintah atas kerja ASN, TNI dan Polri selama ini. Dia berharap pembayaran THR ini juga dapat meningkatkan daya beli para ASN, sekaligus mendorong perekonomian Indonesia.

“Pemerintah menyampaikan terima kasih bagi ASN, TNI, Polri yang sudah bekerja untuk menjalankan program pemerintah dan menjalankan tugasnya melayani masyarakat,” kata dia.

Bagian THR PNS, TNI/Polri, Pensiunan

1. Gaji Pokok

Gaji pokok menjadi salah satu dari komponen THR dan gaji ke-13. Adapun besaran gaji pokok PNS pada tahun ini telah dinaikkan sebesar 8%. Berikut ini besaran gaji PNS di 2024.

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I

– Golongan Ia: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664
– Golongan Ib: Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732
– Golongan Ic: Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700
– Golongan Id: Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420.

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II

– Golongan IIa: Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488
– Golongan IIb: Rp 2.385.072 – Rp 3.797.604
– Golongan IIc: Rp 2.485.944 – Rp 3.958.200
– Golongan IId: Rp 2.591.136 – Rp 4.125.600.

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III

– Golongan IIIa: Rp 2.785.752 – Rp 4.575.312
– Golongan IIIb: Rp 2.903.580 – Rp 4.768.848
– Golongan IIIc: Rp 3.026.484 – Rp 4.970.592
– Golongan IIId: Rp 3.154.464 – Rp 5.180.760.

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV

– Golongan IVa: Rp 3.287.844 – Rp 5.400.000
– Golongan IVb: Rp 3.426.948 – Rp 5.628.420
– Golongan IVc: Rp 3.571.884 – Rp 5.866.452
– Golongan IVd: Rp 3.722.976 – Rp 6.114.636
– Golongan IVe: Rp 3.880.548 – Rp 6.373.296.

2. Tunjangan Keluarga

Tunjangan suami/istri & anak masih berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, dimana besaran tunjangan suami/istri PNS sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak. Namun, tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.

3. Tunjangan Pangan/Makan

Adapun, mengenai tunjangan pangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari. Adapun, khusus TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.

4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.

5. Tunjangan Kinerja

Pemberian tunjangan kinerja pegawai pada K/L ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing K/L. Adapun, standar tunjangan kinerja PNS berbeda antar masing-masing K/L.

“Terimakasih kepada seluruh ASN Pusat dan Daerah, TNI, dan Polri yang terus bekerja keras menjalankan tugas negara melayani rakyat dan membangun Indonesia,” kata Sri Mulyani melalui akun Instagram personalnya.

“THR dan Gaji ke-13 diharapkan akan menambah daya beli masyarakat dan mendorong kegiatan ekonomi,” pungkas Sri Mulyani.***

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content