Jakarta, SUARAUMAT.com – Helena Lim, yang dikenal sebagai crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, dan Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi, artis terkenal Indonesia, secara resmi menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang terkait dengan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) dari tahun 2015 hingga 2022. Saat ini, Helena ditahan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Tim penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah meningkatkan status satu saksi menjadi tersangka, yaitu HLN atau Helena Lim, yang menjabat sebagai Manajer PT QSE, pada hari Selasa, 26 Maret 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan saat ini pihaknya sudah memeriksa 142 orang saksi dalam kasus mega korupsi tersebut.
“Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 142 orang saksi dalam perkara ini,” terang Ketut Sumedana.
Ketut juga membeberkan modus dan peran Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi timah ini. Ini rinciannya:
• Sekira pada tahun 2018 s/d 2019, Tersangka HLN selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk;
• Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya;
Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HLN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.
“Selanjutnya, tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 s.d 14 April 2024,” tandasnya.
Kronologi Awal Kasus Timah Mencuat
Kasus korupsi dalam perdagangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk., dari tahun 2015 hingga 2022, kembali mencuat setelah Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka. Salah satunya adalah mantan Direktur Utama PT Timah Tbk., Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang ditemukan, Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status lima saksi menjadi tersangka. Mereka adalah sebagai berikut:
1. SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk. tahun 2016 s/d 2021.
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk. tahun 2017 s/d 2018.
Peran Tersangka HT alias ASN, SG alias AW, dan MBG
Tersangka HT, yang juga dikenal dengan nama ASN, merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang melibatkan tersangka TN, yang juga dikenal sebagai AN, dan Tersangka AA, yang telah ditahan sebelumnya.
Dalam hal tersangka SG, yang juga dikenal sebagai AW, dan tersangka MBG, keduanya memiliki perusahaan yang telah melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 terkait sewa menyewa peralatan untuk proses peleburan timah.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh tersangka MRPT, yang merupakan Direktur Utama PT Timah Tbk., dan Tersangka EE, yang merupakan Direktur Keuangan PT Timah Tbk.
Tersangka SG memerintahkan Tersangka MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama dan mengatur agar bijih timah tersedia dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan khusus yang bertujuan untuk mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk., Semua ini dikendalikan oleh tersangka MBG.
Bijih timah yang dihasilkan oleh perusahaan tersangka MBG berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan persetujuan dari PT Timah Tbk itu sendiri. Setelah itu, baik bijih maupun logam timahnya dijual kembali ke PT Timah Tbk.
Tersangka MBG, atas persetujuan tersangka SG, membentuk perusahaan-perusahaan boneka seperti CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP) untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal.
PT Timah Tbk telah mengeluarkan total biaya sebesar Rp975.581.982.776 untuk pelogaman di PT SIP selama periode 2019 hingga 2022. Selain itu, total pembayaran untuk bijih timah mencapai Rp1.729.090.391.448.
Demi melegalisasi aktivitas perusahaan-perusahaan boneka, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah. Keuntungan dari transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati oleh tersangka MBG dan tersangka SG alias AW.
Selain mendirikan perusahaan-perusahaan boneka, tersangka MBG juga, dengan persetujuan tersangka SG alias AW, mengakomodasi penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Bijih timah yang dihasilkan kemudian dikirimkan ke smelter yang dimiliki oleh tersangka SG alias AW.
Tindakan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan Negara yang melebihi kerugian dari perkara korupsi lain, seperti yang terjadi di PT Asabri dan Duta Palma.
Di samping itu, ada juga kerugian besar yang timbul akibat kerusakan lingkungan dari aktivitas penambangan ilegal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Harvey Moeis terseret
Kasus timah menciptakan gelombang kehebohan ketika Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis, seorang pengusaha, sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang terkait dengan perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015-2022.
Harvey Moeis, yang juga merupakan suami dari aktris Sandra Dewi, ditahan oleh penyidik dari Kejaksaan Agung.
Harvey Moeis lahir pada 30 November 1985 dan memiliki keturunan dari Papua, Ambon, dan Makassar. Selain dikenal sebagai anak dari pasangan pengusaha papan atas Hayong Moeis dan Irma Silviani, ia juga terkenal sebagai suami dari Sandra Dewi.
Pernikahan Harvey dengan Sandra Dewi berlangsung pada 8 November 2016, dan acara pernikahan mereka menarik perhatian publik karena diadakan dengan mewah di Cinderella’s Castle, Disneyland, Tokyo, Jepang.
Sebagai seorang pengusaha, Harvey Moeis menjabat sebagai Presiden Komisaris di PT Multi Harapan Utama, sebuah perusahaan batu bara.
Selain itu, ia juga diketahui memiliki kepemilikan saham di beberapa perusahaan lain, sebut saja PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Kehidupan pribadi Harvey Moeis terkenal akan gaya hidupnya yang mewah dan kemampuannya dalam mengelola kekayaan. Pada tahun 2021, Harvey bahkan pernah menjadi duta produk untuk Ferrari Roma, dan berbagi peran ini dengan putranya.
Sebelumnya, Kuntadi, Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, telah mengungkapkan peran Harvey dalam perkara ini.
Kuntadi mengungkapkan bahwa sekitar tahun 2018 hingga 2019, Harvey, yang bertindak sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), diduga telah menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah.
Sebelumnya, Riza telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Menurut Kuntadi, Harvey meminta agar Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah. Setelah beberapa pertemuan, disepakati untuk melakukan kerja sama sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
“Di mana tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut,” ungkap Kuntadi.
Kuntadi menyebutkan bahwa setelah itu, diduga Harvey memerintahkan para pemilik smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan dari operasi mereka. Keuntungan tersebut kemudian dibagi antara Harvey dan beberapa tersangka lainnya.
Kejaksaan menduga bahwa pembayaran tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR). Dana tersebut kemudian disalurkan kepada Harvey melalui PT QSE, sebuah perusahaan yang difasilitasi oleh tersangka lainnya, yakni Helena Lim.
“Pemberian diduga dilakukan kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi tersangka HLN,” ujar Kuntadi.
Guna penegakan hukum, Kejaksaan Agung menjerat Harvey Moeis melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Harvey kini ditahan di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Agung di Salemba, Jakarta Pusat selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 27 Maret hingga 15 April 2024.***