18 September 2024
HM, yang dikenal sebagai Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

HM, yang dikenal sebagai Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Foto: Tangkapan Layar Youtube Kejaksaan Agung RI

Jakarta, SUARAUMAT.com – Suami dari artis Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis, telah dijadikan tersangka dalam kasus korupsi yang terkait dengan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada rentang tahun 2015 hingga 2022.

Selain dikenal sebagai suami dari seorang artis, Harvey Moeis yang berusia 39 tahun, juga dikenal sebagai seorang pengusaha yang memiliki sejumlah bisnis.

Salah satu dari bisnisnya adalah sebagai Presiden Komisaris di perusahaan batu bara bernama PT Multi Harapan Utama. Harvey juga memiliki saham di beberapa perusahaan lainnya, seperti PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Lahir pada tanggal 30 November 1985, Harvey memiliki darah keturunan dari Papua, Ambon, dan Makassar. Ia adalah anak dari pasangan Hayong Moeis dan Irma Silviani.

Pernikahannya dengan Sandra Dewi pada tanggal 8 November 2016 menjadi sorotan banyak orang. Pasangan ini menggelar pernikahan mereka dengan megah di Cinderella’s Castle, Disneyland, Tokyo, Jepang.

Tersandung korupsi Timah

Dalam kurun waktu seminggu ini, sorotan masyarakat tertuju pada Harvey setelah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung. Harvey pun langsung diamankan oleh tim penyidik pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2024.

Kuntadi, Direktur Penyidikan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa Harvey berperan sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) yang menghubungi Direktur Utama PT Timah pada masa itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Tindakannya ini terjadi antara tahun 2018 hingga 2019.

Menurut Kuntadi, Harvey meminta agar Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan dilakukan, akhirnya disepakati untuk melakukan kerja sama sewa menyewa peralatan pengolahan peleburan timah di wilayah tersebut.

“Di mana tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut,” ujar Kuntadi di Jakarta.

Setelah itu, diduga bahwa Harvey meminta pemilik smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan dari operasi mereka. Keuntungan kemudian dibagi antara dirinya dan beberapa tersangka lainnya.

Pemberian uang ini diduga disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR) menurut pihak Kejaksaan. Dana tersebut disalurkan melalui PT QSE yang dipermudah oleh tersangka lainnya, yakni Helena Lim.

Harvey didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menahan Harvey di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama mulai dari 27 Maret hingga 15 April 2024.

Hingga saat ini, sudah ada 16 tersangka yang ditangkap terkait kasus korupsi timah tersebut. Berikut adalah daftarnya:

  1. Helena Lim, sebagai Manajer Pemasaran PT Quantum Skyline Exchange (QSE)
  2. Harvey Moeis, sebagai perwakilan PT RBT
  3. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk periode 2016-2021
  4. Achmad Albani (AA), sebagai Manager Operasional CV VIP
  5. Suparta (SP), sebagai Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT)
  6. Reza Andriansyah (RA), sebagai Direktur Pengembangan PT RBT
  7. Rosalina (RL), sebagai General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN)
  8. Swasta Toni Tamsil
  9. Emil Ermindra (EE), sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2018
  10. Alwin Albar (ALW), sebagai Direktur Operasional PT Timah Tbk
  11. Suwito Gunawan (SG), sebagai Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa
  12. MB Gunawan (MBG), sebagai Direktur PT Stanindo Inti Perkasa
  13. Hasan Tjhie (HT), sebagai Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP)
  14. Kwang Yung alias Buyung (BY), sebagai mantan Komisaris CV VIP
  15. Robert Indarto (RI), sebagai Direktur Utama (Dirut) PT SBS
  16. Tamron alias Aon (TN), sebagai Pemilik Manfaat atau Pemilik Resmi CV VIP.***

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content