Nias, SUARAUMAT.com – Iwan Sutrisman Telaumbanua, seorang pemuda berusia 21 tahun, berasal dari Desa Lahusa Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Dia merupakan salah satu dari para peserta Calon Bintara TNI Angkatan Laut Angkatan 2 Tahun 2022 yang pendaftarannya dibuka mulai tanggal 11 Juli hingga 11 Agustus 2022.
Sejak kecil, Iwan telah bercita-cita untuk bergabung dengan TNI Angkatan Laut, namun harapannya hampir sirna ketika ia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Namun, faktanya adalah bahwa Iwan, yang merupakan anak ketiga dari delapan bersaudara, telah menggunakan jalan pintas yang tidak jujur alias melalui orang dalam.
Dia meminta bantuan dari Serda Adan Aryan Marsekal, seorang anggota yang bertugas di Bagian Pemeliharaan dan Ketertiban (Baur Hartib) di Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) di Pangkalan Angkatan Laut atau Lanal Nias.
Adan menjanjikan untuk membantu Iwan lulus seleksi, namun dengan syarat bahwa Iwan harus membayar uang jaminan sebesar Rp200 juta. Sayangnya, setelah Iwan memberikan uang tersebut, janji-janji Adan ternyata hanyalah omong kosong belaka.
Awal mula Iwan diajak Adan ke Padang Sumbar
Pada tanggal 16 Desember 2022, Adan datang menemui Iwan di rumahnya. Dia menjanjikan untuk membawa Iwan ke Padang agar dapat mengikuti seleksi di sana dengan bantuan pamannya yang bertugas di Lantamal 2 Padang.
Keluarga Iwan, yang telah menganggap Adan sebagai anggota keluarga sendiri, tanpa ragu menyetujui ajakan tersebut dan sepenuhnya mempercayai semua yang diucapkan oleh Adan. Iwan pun berangkat ke Padang melalui Pelabuhan Gunungsitoli.
Enam hari setelahnya, tepatnya pada tanggal 22 Desember 2022, Adan mengirimkan foto Iwan yang mengenakan seragam dinas lengkap dan dengan kepala yang sudah plontos kepada keluarganya.
Pesan yang disertakan dalam foto tersebut menyatakan bahwa Iwan telah berhasil lolos seleksi dan akan melanjutkan pendidikan di Tanjung Uban, Kepulauan Riau.
Pada pertengahan bulan April 2023, melalui pesan WhatsApp, Adan meminta untuk dibelikan dua ekor burung murai untuk pamannya.
Dikutip dari Tempo, Yanikasi Telaumbanua, bibi Iwan melalui sambungan telepon pada hari Sabtu, 30 Maret 2024, mengatakan harga burung tersebut Rp14 juta.
Adan pun datang langsung ke Nias untuk mengambil burung tersebut. Sebelum berangkat, ia memberikan pesan kepada Ama Pian Telaumbanua, ayah dari Iwan, untuk bersiap-siap menghadiri acara pelantikan putranya yang dijadwalkan pada bulan September mendatang.
Pada tanggal 3 September 2023, Adan memberitahu keluarga Iwan bahwa pelantikan tersebut diundur ke awal Oktober 2023.
Dia sekali lagi meminta uang dengan alasan untuk biaya kehadiran pada acara pelantikan Iwan. Tanpa curiga, pihak keluarga pun mengirimkan uang sejumlah Rp3,7 juta.
Tanggal 3 Oktober, Ayah Iwan, AP Telaumbanua, dan Yanto Telaumbanua berangkat ke tempat yang dituju. Mereka tiba di Tanjung Uban pada tanggal 6 Oktober 2023.
Namun, setibanya di sana, Adan memberitahu mereka bahwa pelantikan telah ditunda karena Iwan telah terpilih untuk menjadi anggota pasukan khusus Marinir.
Keluarga Iwan Laporkan Adan
Seminggu di sana Rp40 juta yang mereka bawa habis untuk makan dan menginap di hotel. Tanggal 15 Oktober kembali ke Nias.
“Belum ada kepastian dan kami tidak melihat anak kami…” ucapnya sambil menangis.
Masih menahan tangis, Yanikasi menceritakan peristiwa pada bulan Januari 2024. Pada waktu itu, pihak keluarga mendatangi kantor Adan dengan harapan untuk mendapatkan informasi tentang keberadaan Iwan dan tanggal pasti pelantikannya. Namun, Adan tidak memberikan jawaban yang pasti.
Kemudian, pada tanggal 5 Februari yang lalu, keluarga tersebut kembali bertemu dengan Adan di Mess Pomal Lanal Nias. Namun, alih-alih memberikan kabar yang baik, Adan justru meminta uang kredit agar bisa menghubungi Iwan.
Kesabaran orang tua Iwan habis
Kesabaran orang tua Iwan telah habis, sehingga pada tanggal 27 Maret 2024, pihak keluarga akhirnya melaporkan Iwan sebagai orang hilang. Berdasarkan laporan tersebut, Lanal Nias berhasil menangkap Serda Adan Aryan Marsal.
Setelah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 28 Maret 2024, Adan mengaku telah membunuh Iwan dengan cara menusuk perutnya menggunakan pisau pada tanggal 24 Desember 2022.
Adan melakukan tindakan tersebut bersama dengan Alvin, seorang warga sipil. Jenazah korban kemudian dibuang ke jurang di kawasan Talawi, Kota Sawahlunto, Padang, Sumatera Barat.
Mayor (PM) Afrizal, Komandan Denpom Lanal Nias Marinir, membenarkan kejadian tersebut, lewat sambungan telepon Mayor Afrizal menyebut bahwa lokasi pembunuhan tidak jauh dari tempat ditemukannya jenazah.
Guna melanjutkan proses hukum terhadap Adan, kasus tersebut telah dialihkan ke Lantamal 2 Padang sesuai dengan lokasi kejadian pembunuhan.
Dalam Pasal 340 KUHP, terdapat ancaman hukuman mati sebagai konsekuensi atas perbuatan tersebut. Mayor Afrizal menegaskan bahwa TNI AL akan memberikan sanksi yang sepadan dengan perilaku pelaku yang mencoreng nama baik institusi TNI.
Sementara itu, pihak keluarga berharap agar jenazah korban dapat ditemukan dan dikembalikan untuk menerima penghormatan yang layak serta dimakamkan di tanah kelahirannya.
Tidak hanya itu, keluarga juga menginginkan agar Adan dihukum mati sebagai bentuk keadilan atas pengkhianatan yang telah dilakukan olehnya, yang telah menimbulkan luka yang mendalam bagi orang tua korban dan merusak kepercayaan yang telah diberikan.
“Kami ingin Adan dibunuh, dia telah membunuh kepercayaan kami, membunuh anak kami…” teriak Yanikasi.*** (Sumber: Tempo)