April 30, 2024
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah progresif dalam menghadapi pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan menyediakan insentif khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersedia menjadi bagian dari inisiatif ini. Salah satu insentif tersebut adalah "Tunjangan Pionir", yang ditujukan untuk ASN yang memilih untuk pindah ke IKN pada tahap awal pembangunan.

ASN saat mengikuti apel bendera. /Foto: dok. Sekretariat Kabinet

SUARAUMAT.com – Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah progresif dalam mempercepat pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan menyediakan insentif khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersedia menjadi bagian dari inisiatif ini.

Salah satu insentif tersebut adalah “Tunjangan Pionir”, yang ditujukan untuk ASN yang memilih untuk pindah ke IKN pada tahap awal pembangunan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Azwar Anas, mengonfirmasi bahwa pemerintah telah merancang skema tunjangan ini dan sedang dalam tahap finalisasi.

Rencana tersebut akan segera dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo. Poin penting yang telah dibahas dalam rancangan ini termasuk komponen-komponen tunjangan dan siapa saja yang berhak menerimanya.

“Untuk insentif khusus, terkait tunjangan pionir saya belum bisa umumkan karena menunggu ratas dalam waktu dekat. Tapi kita sudah simulasikan secara lebih komprehensif,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu 17 April 2024.

Azwar Anas mengungkapkan, salah satu komponen yang akan dipertimbangkan dalam skema tunjangan pionir adalah besaran tunjangan kinerja (tukin) bagi setiap ASN.

Pasalnya saat ini terdapat perbedaan dalam besaran tukin yang diterima oleh ASN di berbagai kementerian dan lembaga. Besarannya dapat bervariasi antara 70 hingga 80 persen, bahkan ada yang sudah mencapai 100 persen.

“(Besaran tukin) itu mempengaruhi nanti selisihnya ini untuk kita berikan jadi tunjangan pionir kita siapkan pastinya akan menarik tapi belum bisa kami sampaikan,” ucapnya.

Komponen Tunjangan Pionir

Biaya Kepindahan; Tunjangan ini akan mencakup biaya pengepakan barang, biaya tunggu, dan biaya transportasi yang terkait dengan proses pemindahan ke IKN. Ini bertujuan untuk meringankan beban finansial para ASN yang bersedia memindahkan tempat tinggal dan keluarga mereka ke IKN.

Tunjangan Khusus; Besaran tunjangan khusus masih dalam pembahasan, tetapi akan mempertimbangkan tunjangan kinerja (tukin) di kementerian/lembaga terkait. Hal ini bertujuan untuk memberikan insentif tambahan kepada ASN yang memilih untuk menjadi pionir dalam membangun IKN.

“Nanti mulai kepindahan, pengepakan barang dan transport itu akan dibantu. Satu ASN biaya pengepakan, kemudian pasangan ASN biaya tunggu, kemudian ada ART,” tuturnya.

Untuk diketahui, pegawai ASN akan beralih ke IKN mulai bulan September 2024. Rencananya, proses pengalihan ASN ke IKN akan berlangsung secara bertahap dari tahun 2024 hingga 2029.

Pada Tahap 1 pengalihan ASN ke IKN, fokus pemerintah adalah pada 179 unit eselon I di 38 kementerian dan lembaga (K/L) yang merupakan prioritas utama.

Dalam Tahap 1 ini, perhatian utama pemerintah adalah memindahkan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta memberikan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden di IKN.

Kemudian, proses akan dilanjutkan dengan Tahap 2 pengalihan untuk prioritas kedua, yang melibatkan 91 unit eselon 1 di 29 K/L. Setelah itu, Tahap 3 pengalihan akan mengikuti untuk prioritas ketiga, yang melibatkan 378 unit eselon I di 59 K/L.

Penerima Tunjangan Pionir

ASN yang memutuskan untuk pindah ke IKN pada tahap awal akan memenuhi syarat untuk menerima Tunjangan Pionir ini. Prioritas akan diberikan kepada beberapa kelompok, termasuk ASN di sektor Pertahanan dan Keamanan (Hankam), ASN muda, dan ASN dengan kemampuan digital yang kuat.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan keberhasilan transisi ke IKN dengan memperkuat kehadiran ASN yang sesuai dengan kebutuhan dan tantangan masa kini.

Waktu Pemindahan

Pemindahan ASN ke IKN pada tahap awal direncanakan akan dimulai pada bulan September 2024. Proses ini akan dilakukan secara bertahap selama periode 2024-2029, memberikan waktu bagi ASN dan keluarga mereka untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan baru dan memberikan kontribusi yang berarti dalam pembangunan IKN.

Informasi Lebih Lanjut

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang besaran dan rincian Tunjangan Pionir, diharapkan untuk menunggu pengumuman resmi dari Kementerian PANRB.

Pengumuman tersebut akan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang bagaimana ASN yang memilih untuk menjadi pionir dalam membangun IKN akan mendapatkan dukungan dan insentif yang mereka perlukan.

Dengan adanya Tunjangan Pionir ini, diharapkan lebih banyak ASN yang akan merasa termotivasi untuk menjadi bagian dari perjalanan bersejarah dalam membangun Ibu Kota Nusantara, mengukuhkan komitmen pemerintah dalam memperkuat infrastruktur administratif negara dan memperluas kesempatan bagi ASN untuk berkembang dalam karir mereka.***

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content