2 Desember 2024
Ilustrasi RUU Anti-TikTok lolos ke meja Kongres Amerika Serikat.

Ilustrasi RUU Anti-TikTok lolos ke meja Kongres Amerika Serikat. /Foto: Suaraumat.com via BBC Indonesia

SUARAUMAT.com – DPR Amerika Serikat (AS) pada tanggal 20 April 2024 meloloskan Rancangan Undang-undang (RUU) yang berpotensi melarang aplikasi TikTok di Amerika. RUU ini mewajibkan TikTok untuk melakukan divestasi dari perusahaan induknya di China, ByteDance, atau diblokir dari pasar Amerika.

Berikut beberapa poin penting terkait RUU ini yang dirangkum Suaraumat.com dari berbagai sumber:

Terkait divestasi: TikTok harus menjual operasinya di Amerika kepada perusahaan Amerika dalam waktu satu tahun.

Alasan Keamanan Nasional: Para pendukung RUU ini berargumen bahwa TikTok menimbulkan risiko keamanan nasional karena data pengguna berpotensi diakses oleh pemerintah China.

Kekhawatiran Privasi: Ada juga kekhawatiran tentang bagaimana TikTok mengumpulkan dan menggunakan data pengguna.

Penentangan: TikTok menentang RUU ini, dengan alasan bahwa mereka tidak menimbulkan risiko keamanan nasional dan telah mengambil langkah-langkah untuk melindungi privasi pengguna.

Masa Depan: RUU ini masih harus disahkan oleh Senat AS dan ditandatangani oleh Presiden Biden sebelum menjadi undang-undang.

Dampak Potensial

Larangan TikTok di AS; Jika RUU ini menjadi undang-undang, TikTok dapat diblokir dari App Store dan Google Play Store di Amerika, sehingga pengguna baru tidak dapat mengunduhnya. Pengguna yang sudah memiliki aplikasi mungkin masih dapat menggunakannya, tetapi mereka mungkin menghadapi pembatasan atau gangguan.

Penjualan TikTok: TikTok mungkin mencari perusahaan Amerika untuk membeli operasinya di Amerika.

Perubahan Kebijakan: TikTok mungkin perlu mengubah kebijakannya untuk mematuhi undang-undang privasi data yang lebih ketat di Amerika.

TikTok Ajukan Keberatan

Dalam tanggapannya terhadap RUU tersebut, TikTok mengirimkan surat keberatan. Menurut TikTok, keputusan DPR AS yang didasarkan pada aturan bantuan asing seolah-olah membatasi hak kebebasan berbicara bagi 170 juta orang Amerika.

“Sangat disayangkan bahwa kongres (DPR) berlindung di balik bantuan asing dan kemanusiaan yang penting untuk menekan hak kebebasan berbicara 170 juta orang Amerika, 7 juta pelaku bisnis, dan menutup platform yang berhasil menyumbang 24 miliar dollar AS (sekitar Rp 389 triliun) untuk perekonomian AS tiap tahunnya,” tulis TikTok.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri China juga mengajukan protes tertanggal 13 Maret 2024 lalu dan menyebut AS telah melakukan perundungan.

CEO TikTok, Shou Zi Chew, juga mengomentari isu ini. Melalui akun Twitter/X pribadinya, ia menyatakan bahwa upaya pemblokiran TikTok di AS berpotensi menutup peluang kerja bagi para pelaku bisnis di TikTok. Selain itu, ia menegaskan bahwa data pengguna TikTok selalu dijaga keamanannya.

“Kami berkomitmen menjaga perlindungan data pribadi para pengguna. Apabila TikTok ditutup, ini akan berdampak pada ribuan orang yang bekerja untuk perusahaan. Belum lagi, ad ajutaan pengguna yang juga mencari nafkah di TikTok,” tulis Shou Zi Chew.

Reaksi Elon Musk

Di luar lingkup pemerintahan, CEO SpaceX dan Tesla, Elon Musk, turut mengemukakan pandangannya melalui akun Twitter pribadinya (@elonmusk). Menurut Musk, pelarangan TikTok dengan jelas melanggar prinsip kebebasan berekspresi.

“Seharusnya TikTok tidak dilarang di AS, meski larangan tersebut mungkin saja menguntungkan platform X (dulu Twitter). Melakukan (pemblokiran) akan bertentangan dengan kebebasan berbicara dan bereskpresi. Itu bukan prinsip dari AS,” tulis Musk.

Penting untuk dicatat bahwa situasinya masih terus berkembang dan masih banyak yang belum pasti.***

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content