SUARAUMAT.com, Jakarta, 21 April 2024 – Setelah serangkaian sidang yang panjang dan penuh perdebatan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan keputusan akhir mengenai hasil sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada hari Senin, 22 April 2024, pukul 09.00 WIB.
Sidang yang sangat ditunggu-tunggu ini akan menentukan nasib dan arah kepemimpinan Indonesia untuk lima tahun ke depan.
Pengumuman ini akan disampaikan langsung dari gedung MK dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mengakhiri segala ketidakpastian yang telah berlangsung.
MK telah memastikan bahwa seluruh proses pengumuman akan berjalan dengan transparan dan dapat diakses oleh publik melalui siaran langsung.
Menurut jadwal sidang MK, hasil dua gugatan yang diajukan oleh kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, akan diumumkan pada Senin 22 April 2024 pukul 09.00 WIB.
Kedua pasangan sama-sama menolak hasil penghitungan suara Pilpres 2024 yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Anies-Muhaimin memiliki nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud memiliki nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Keputusan untuk kedua perkara ini akan diumumkan secara bersamaan oleh hakim konstitusi pada hari Senin besok di Gedung MKRI, lantai 2.
Fajar Laksono, juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), menyampaikan bahwa hakim MK telah mengadakan rapat permusyawaratan hakim secara intensif.
Dia menegaskan bahwa informasi yang dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang menangani gugatan ini akan dijaga kerahasiaannya dan tidak akan bocor.
“Kalau bicara RPH itu sejak sidang pembuktian selesai, RPH terus dilaksanakan, tapi memang karena ini berhimpitan antara PHPU (Perkara Perselisihan Hasil Pemilu) Pilpres dengan PHPU Pileg, nah tempo hari juga ada pembahasan mengenai permohonan perkara PHPU Pileg. Jadi ada bergantian begitulah,” ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
MK juga menjamin bahwa tidak akan terjadi kebuntuan dalam proses pengambilan keputusan mengenai sengketa Pilpres 2024. Fajar menyatakan bahwa undang-undang telah menetapkan ketentuan yang jelas mengenai prosedur pengambilan keputusan oleh hakim MK.
Dia menjelaskan bahwa proses pengambilan keputusan akan diprioritaskan melalui musyawarah mufakat. Selain itu, hakim MK memiliki kewenangan untuk melakukan dua kali musyawarah mufakat jika diperlukan.
“Kalau nggak tercapai udah, cooling down dulu, itu kata UU, diendapkan dulu, bisa ditunda nanti sore atau besok, tunda dulu,” kata Fajar.
“Kalau sudah ditunda, mufakat lagi, upayakan untuk mufakat lagi. Dua kali mufakat di kedepankan,” sambungnya.
Jika tidak tercapai kesepakatan setelah dua kali musyawarah, hakim MK dapat melakukan pemungutan suara atau voting untuk menentukan keputusan dalam sidang.
Perlu dicatat bahwa hanya terdapat delapan Hakim MK yang menangani perkara sengketa Pilpres 2024, sehingga mungkin terjadi hasil voting yang imbang, yakni 4:4.
“Diputus dengan suara terbanyak, suara terbanyak itu berarti kalau 8 bisa jadi 5:3, 6:2 atau 7:1 atau akhirnya bisa jadi 8 bulat,” kata Fajar.
Situasi keamanan
Keamanan di sekitar gedung MK telah diperketat, dan pihak kepolisian telah mengimbau masyarakat untuk tidak berkumpul di sekitar area MK guna menghindari kerumunan.
Masyarakat diharapkan dapat mengikuti proses pengumuman dari rumah masing-masing untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama.
Keputusan MK ini merupakan puncak dari proses demokrasi yang telah dijalani oleh bangsa Indonesia.
Dengan diumumkannya hasil sengketa Pilpres oleh MK, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat menerima dan menghormati keputusan yang telah diambil.***