12 Desember 2024
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah memiliki tekad bulat untuk menentang praktik upah rendah dan pemutusan hubungan kerja secara sepihak, sebagaimana yang telah dipetakan oleh para pekerja dan buruh dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional pada tanggal 1 Mei 2024.

Menteri Ketenagakerjaan, Hj Ida Fauziyah. /Foto: NU Online/Suaraumat.com

Jakarta, SUARAUMAT.com – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah memiliki tekad bulat untuk menentang praktik upah rendah dan pemutusan hubungan kerja secara sepihak, sebagaimana yang telah dipetakan oleh para pekerja dan buruh dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional pada tanggal 1 Mei 2024.

“Saya kira komitmen kami Kementerian Ketenagakerjaan, komitmen pemerintah, sama dengan komitmen teman-teman pekerja atau buruh. Kami tolak upah murah, kami juga menolak PHK secara sepihak,” ujarnya menjawab pertanyaan media setelah acara puncak peringatan Hari Buruh (May Day) 2024 di Jakarta Utara, Rabu, 1 Mei 2024.

Dalam rangka mendukung kesejahteraan para pekerja dan buruh, Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.

Pedoman ini bertujuan untuk memberikan landasan yang kuat serta pemahaman yang baik tentang nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 di dalam konteks dunia usaha.

Hal ini bertujuan untuk menciptakan keberlanjutan dalam bisnis, menjaga harmoni dalam hubungan kerja, dan meningkatkan pemahaman tentang hubungan industrial Pancasila bagi pelaku bisnis sebagai persiapan menghadapi dunia kerja.

Ada enam prinsip utama yang menjadi landasan dalam implementasi pedoman ini. Salah satunya adalah mengedepankan kepentingan bersama antara pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat, dan pemerintah.

Selain itu, pedoman ini menekankan pentingnya kerjasama antara pekerja dan pengusaha sebagai mitra yang saling membutuhkan, serta pembagian tugas yang jelas dalam hubungan fungsional.

Pedoman ini juga mencakup prinsip falsafah kekeluargaan, yang bertujuan untuk menciptakan suasana kerja yang tenteram dan memberikan peningkatan kesejahteraan bagi semua pihak yang terlibat.

Asas kekeluargaan dan semangat gotong royong juga menjadi nilai yang dikedepankan dalam pedoman ini, sebagai cerminan dari jiwa bangsa Indonesia.

Menurut Ida, dalam hubungan industrial Pancasila, pentingnya asas musyawarah untuk mufakat sangat ditekankan, dengan mengutamakan sikap sopan santun dalam tindakan maupun komunikasi.

“Kami meminta kepada semua serikat pekerja/buruh dan manajemen perusahaan untuk memedomani hubungan industrial Pancasila,” ujarnya.*** – Antara

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content