4 Desember 2024
Ali Azhar, seorang konten kreator di TikTok dengan nama akun Ali Azhar D, mengingatkan pentingnya berhati-hati dalam menyerahkan masalah keuangan kepada orang lain. Ia menegaskan bahwa hal tersebut bisa membawa potensi masalah yang rumit bagi keluarga.

Ali Azhar, seorang konten kreator di TikTok. /Foto: TikTok Alis Azhar

Jakarta, SUARAUMAT.com – Ali Azhar, seorang konten kreator di TikTok dengan nama akun Ali Azhar D, mengingatkan pentingnya berhati-hati dalam menyerahkan masalah keuangan kepada orang lain. Ia menegaskan bahwa hal tersebut bisa membawa potensi masalah yang rumit bagi keluarga.

“Jangan terlalu percaya terhadap siapapun apalagi menyangkut tentang keuangan atau finance, itu hal yang sangat sensitif sekali, jadi kalian harus berhati-hati,” kata Ali dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu 4 Mei 2024, seperti dikutip dari Antara.

Ali menanggapi kasus penggelapan dana yang menimpa keluarganya dengan mengatakan bahwa penggelapan bisa terjadi ketika kepercayaan seseorang disalahgunakan oleh individu yang tidak bertanggung jawab.

Meskipun pemerintah telah menetapkan hukuman maksimal untuk pelaku penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP, yaitu empat tahun penjara atau denda maksimal Rp900 ribu, namun masalah ini masih sering terjadi, tidak hanya di lingkungan keluarga, tetapi di mana pun dan kapan pun.

“Bayangkan, uang Rp50 juta yang seharusnya bisa balik modal hingga sekian, sekian, sekian ternyata malah buntung Rp22 juta,” ujarnya.

Ali mengungkapkan rasa kecewanya terkait dengan kasus penggelapan yang menimpa keluarganya, karena hal tersebut menyebabkan bisnis keluarganya yang telah dibangun sejak lama harus mengalami kerugian besar.

Awalnya, bisnis keluarganya yang berpusat di Surabaya mencoba untuk memperluas jangkauannya dengan membuka cabang di Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur. Namun, hasilnya bukanlah keuntungan melainkan kerugian yang cukup besar.

“Setelah di audit sebelum lebaran kemarin, dengan modal awal Rp50 juta dan harusnya balik modal sekian-sekian, sekian malah rugi sekitar Rp22 juta,” kata dia.

Ali mengatakan bahwa meskipun keluarganya mengalami kerugian, mereka tidak mengambil langkah hukum dengan melaporkan pelaku penggelapan ke pihak kepolisian. Sebaliknya, ayahnya memutuskan untuk menganggap kerugian tersebut sebagai utang yang harus dilunasi oleh pelaku.

“Dari sini ayahku terus terang dong kepada si pelaku, untungnya pelaku ini enggak diseret ke pihak kepolisian. Ayahku menjadikan kasus ini jadi hutang dan itu harus wajib dibayar, kalau enggak dibayar tuntutannya di akhirat kelak,” ucap Ali.*** (Antara)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content