15 Januari 2025
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik. /Foto: Ist.

Jakarta, SUARAUMAT.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengungkapkan bahwa sosialisasi aturan dan mekanisme pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen telah dilakukan di 508 kabupaten/kota di 37 provinsi. Proses ini akan dibuka pada Minggu 5 Mei 2024.

“KPU di seluruh daerah, yaitu 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi, telah melakukan sosialisasi terkait aturan dan mekanisme penyerahan dukungan bagi calon perseorangan,” ujar Idham di Jakarta, dikutip dari ANTARA pada hari Minggu.

Dia menjelaskan bahwa periode 5 hingga 7 Mei merupakan waktu untuk pengumuman penyerahan dukungan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui jalur independen.

Setelah itu, periode 8 hingga 12 Mei adalah waktu untuk menyerahkan dukungan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Menurut Idham, setelah KPU daerah menerima penyerahan dukungan bagi calon perseorangan, KPU RI akan mengumumkan jumlah pendaftar calon independen.

“Nanti setelah KPU daerah menerima penyerahan dukungan bagi calon perseorangan, KPU RI akan memberikan informasi tabulasi mengenai jumlah calon independen yang telah menyerahkan dukungan mereka,” jelasnya.

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024

  • 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  • 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  • 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  • 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  • 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  • 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  • 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
  • 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  • 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
  • 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.*** (Antara)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content