Jakarta, SUARAUMAT.com – Klaim tentang pengenaan bea masuk pada pengiriman peti jenazah dari luar negeri telah menjadi perbincangan hangat di media sosial X.
Salah satu netizen mengeklaim bahwa seorang temannya harus membayar bea masuk sebesar 30 persen dari harga peti jenazah karena peti tersebut dianggap sebagai barang mewah oleh Bea Cukai saat mengirim jenazah ayahnya yang meninggal di Penang, Malaysia, ke Indonesia.
Namun, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, telah memberikan klarifikasi terhadap informasi tersebut.
Menurutnya, setelah melakukan pengecekan terhadap pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada pungutan bea masuk atau pajak yang dikenakan. Oleh karena itu, klaim tentang adanya bea masuk tersebut dapat dibantah.
“Perlu diketahui bahwa pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dikenai bea masuk atau pajak impor,” ujar Encep dalam siaran pers yang diterima pada Minggu 12 Mei 2024.
Lebih lanjut, Encep menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Peti atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah, peti atau kemasan yang berisi jenazah atau abu jenazah diberikan pembebasan bea masuk, tanpa memandang jenis atau komposisi.
“Selain itu, pengiriman ini juga mendapat layanan rush handling atau pelayanan segera,” imbuh Encep.
Untuk diketahui, rush handling adalah layanan kepabeanan yang disediakan untuk barang impor tertentu yang membutuhkan penanganan cepat untuk keluar dari kawasan pabean, termasuk jenazah.
Encep menjelaskan bahwa Bea Cukai telah menghubungi pihak terkait untuk menyampaikan bukti tagihan, jika ada. Namun, hingga saat ini, pemilik akun X tersebut belum memberikan tanggapan.
“Jika ada tagihan terkait penanganan peti jenazah, disarankan kepada importir untuk memeriksa kembali detail tagihan dengan pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah,” tutup Encep.*** (Sumber: X)