14 Januari 2025
PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) telah mengungkapkan fakta yang mengejutkan tentang prevalensi judi online dalam laporan transaksi keuangan yang mencurigakan.

Ilustrasi judi online yang membuat warga Indonesia menderita. /Foto: Freepik

Jakarta, SUARAUMAT.com – PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) telah mengungkapkan fakta yang mengejutkan tentang prevalensi judi online dalam laporan transaksi keuangan yang mencurigakan.

Menurut PPATK, data menunjukkan bahwa transaksi keuangan yang mencurigakan terkait dengan judi online mendominasi statistik tersebut.

Bahkan, angka ini melampaui jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan yang terkait dengan kasus korupsi.

M Natsir Kongah, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, menjelaskan bahwa jumlah laporan transaksi keuangan yang diterima telah meningkat signifikan sepanjang tahun 2024.

Totalnya mencapai 14.475 kasus pada tahun ini saja, mencatatkan angka yang lebih tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Kalau kita lihat laporan itu di 2022 itu 11.222 laporan transaksi keuangan mencurigkan, dan di 2023 itu ada 24.850,” kata Natsir dalam sebuah diskusi daring Mati Melarat Karena Judi, Sabtu 15 Juni 2024.

Nilai transaksi judol melesat

Berdasarkan informasi dari PPATK, transaksi judi online mengalami peningkatan yang signifikan.

Pada tahun 2023, total nilai transaksi judi online yang terdeteksi mencapai Rp 300 triliun, dan angka ini meningkat menjadi Rp 600 triliun hanya dalam kuartal pertama tahun 2024.

PPATK mencatat bahwa akumulasi transaksi judi online kini mendominasi laporan transaksi keuangan, mencapai 32,1% dari total laporan yang diterima. Diikuti oleh penipuan dengan 25,7%, dan tindak pidana lainnya sebesar 12,3%.

Mengenai korupsi, Natsir mengungkapkan bahwa kasus-kasus terkait korupsi hanya mencakup 7% dari total laporan transaksi keuangan yang diterima.

Natsir menyoroti bahwa judi online saat ini menjadi masalah serius, dan pemerintah telah bergerak untuk mengatasi hal ini.

“Semua angka-angka ini menunjukkan bagaimana problem kita terkait judi (online). Sehingga, bapak presiden melalui Ketua Komite Pencegahan TPPU, juga sebagai Menko Polhukam, membentuk Satgas. Satgas dipimpin oleh pak Menkopolhukam, harapannya dengan Satgas tentu penekanan, pencegahan pemberatasan judi bisa lebih efektif dilakukan,” terang Natsir.

Pelaku judi online jutaan

Di Indonesia, jumlah individu yang terlibat dalam perjudian online telah mencapai angka yang mencengangkan. PPATK mencatat bahwa ada sekitar 3,2 juta orang yang aktif terlibat dalam aktivitas judi online.

Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), permintaan yang tinggi menjadi faktor utama dalam pertumbuhan pesat judi online di Indonesia.

“Maksud saya begini, sepanjang demand tinggi, disebutkan 3,2 juta orang Indonesia yang doyan atau terjerumus ke dalam judi, kalau demandnya masih tinggi maka suplai akan mencari jalannya sendiri secara teknologi,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, dalam forum yang sama.

Maka dengan adanya Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang baru saja diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Juni 2024, pemerintah mengambil langkah dua dalam upaya memerangi judi online.

Langkah pertama adalah melalui upaya edukasi dan peningkatan literasi. Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus Ketua Harian Pencegahan, telah ditugaskan oleh Presiden untuk meningkatkan kesadaran masyarakat guna mengurangi minat terhadap judi online.

Langkah kedua adalah penegakan hukum yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika di Kementerian Kominfo juga terlibat dalam upaya menurunkan situs-situs judi online serta situs yang menyediakan perjudian daring.***

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content