Jakarta, SUARAUMAT.com – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, bersama Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, melakukan konferensi pers mengenai hasil pengawasan kegiatan perdagangan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Senin, 19 Agustus 2024.
Dalam konferensi pers tersebut, Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa pengawasan kali ini adalah yang ketiga terhadap barang-barang impor yang tidak memenuhi kepatuhan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sebelumnya, telah dilakukan dua ekspose pada 26 Juli 2024 di Jakarta Utara dan 6 Agustus 2024 di Cikarang.
Pada kesempatan ini, Mendag dan Satgas juga melakukan pemusnahan barang hasil pengawasan. Perkiraan nilai barang yang diamankan mencapai sekitar Rp20,23 miliar. Barang-barang tersebut mencakup produk elektronik (ponsel dan tablet), minuman beralkohol, mesin, ban, serta komoditi yang wajib memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Barang-barang ini dinilai tidak memenuhi SNI, nomor pendaftaran barang (NPB), laporan surveyor (LS), persetujuan impor (PI), dan melebihi kuota impor.
Mendag juga mengungkapkan bahwa Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) Kemendag saat ini sedang melakukan penelitian untuk memetakan produk impor ilegal di pasar dalam negeri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana produk ilegal dapat memengaruhi pasar, berdampak pada pendapatan negara, pajak, dan industri dalam negeri.
Dalam acara ini, Mendag didampingi oleh pejabat Eselon 1 dan 2 di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Mendag berharap bahwa langkah pengawasan ini dapat melindungi industri dalam negeri dan mendukung pemulihan serta pertumbuhan sektor industri di tanah air.***